Perdagangan 52 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Digagalkan

Penulis : Betahita.id

Biodiversitas

Jumat, 27 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Barat digagalkan oleh Tim Gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan Polda Kalbar, 24 Desember 2019 lalu. Sebanyak 52 kilogram sisik trenggiling senilai kurang lebih Rp2 miliar yang akan diperdagangkan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling tersebut diawali dari informasi adanya rencana perdagangan sisik trenggiling di media sosial (medsos). Berbekal informasi  tersebut pihak BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sintang melakukan pelacakan akun medsos pelaku, sekaligus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Gakkum terkait rencana penindakan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, dari informasi tentang rencana perdagangan trenggiling di medsos tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah Pontianak agar menurunkan Tim Operasi Gabungan Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Dilindungi dan juga meminta untuk segera berkoordinasi serta bekerja sama dengan BKSDA Kalbar SKW II Sintang dan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Hasilnya, Tim berhasil menangkap 4 orang pelaku berinisial AD (40 tahun), SH (37), AHS (45) dan LN (65) yang diduga sebagai penjual. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling  52 kg, satu Toyota Innova dengan plat nomor KB 1673 RR dan satu sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor  KB 6124 WZ.

Dua karung berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 52 Kg, berhasil disita dan diamankan dari para pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, 24 Desember 2019./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum Kalimantan.

“Sewaktu tertangkap tangan oleh Tim, Pelaku AD sedang membawa sisik Trenggiling sebanyak kurang lebih 52 kg yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil Innova KB 1673 RR warna putih untuk diantar ke lokasi kejadian di Cafe Popeye Gym and Studio, di Jalan Lintas Melawi Komplek Golden Squre No.14 Kecamatan Tuntang, Kabupaten Sintang. Yang mana sudah ditunggu oleh SH dan AHS. Saat itu SH dan AHS sedang menunggu calon pembeli,” kata Sustyo Iriyoni, Selasa (24/13/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Tim Gabungan Ditjen Gakkum, BKSDA dan Polda Kalbar berhasil menggagalkan dan menangkap sejumlah pelaku perdagangan sisik trenggiling bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, 24 Desember 2019./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum Kalimantan.

Di kafe tersebut, lanjut Sustyo Iriyono, Tim kemudian menangkap ketiga pelaku (AD, SH dan AHS) dan menyita  sejumlah barang bukti. Selanjutnya, dari hasil interograsi diketahui ada aktor intelektual berinisial LN dan kemudian dilakukan penjemputan. LN dimaksud diketahui sebagai pemilik sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan.

“Sejak 2015 hingga 2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali. Dan berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup,1.840 ekor trenggiling kondisi mati dan 95,12 Kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan, sejak 2015 hingga 2019 begitu dahsyat nilainya,” kata Sustyo Iriyono.

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan mengatakan, berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya, harga sisik trenggiling per kg  mencapai US$3,000 atau kurang lebih Rp40 juta. Sehingga bila dihitung, nilai tangkapan transaksi trenggiling di Sintang tersebut cukup  besar.

“Nilai tangkapan trenggiling di Sintang ini diperkirakan bernilai Rp2 miliar. Belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” kata  Subhan, Selasa (24/12/2019).

Keempat pelaku  akan dikenakan hukum pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, kerja Tim Gabungan yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Sintang, Kalbar ini, patut diapresiasi. Dirinya menegaskan komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan akan terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” jelas Rasio Ridho Sani, Selasa (24/12/2019).