Khawatir Ulin Habis Dieksploitasi, Dukungan Petisi Bertambah

Penulis : Redaksi Betahita

Biodiversitas

Rabu, 11 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Pegiat konservasi meminta Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mencabut aturan yang membatalkan status dilindungi ulin. Hal itu disampaikan melalui petisi di Change.org, yang didukung hampir 4.000 orang.

Ragil Satriyo, salah satu penggagas petisi, mengatakan Permen LHK Nomor 106/2018 mengancam kelestarian ulin (Eusideroxylon zwageri) di alam. Menurutnya, peraturan itu membuka ruang bagi eksploitasi lantaran ulin merupakan spesies endemis dan bernilai ekonomi tinggi.

"KLHK harus mencabut peraturan itu. Ini mendesak, sebab dikhawatirkan penebangan ulin di lapangan semakin intensif karena tidak dilindungi," kata Ragil kepada Betahita, Rabu, 11 maret 2020.

Baca Juga: Menteri Siti Izinkan Ulin Ditebang, Penggiat Lingkungan Buat Petisi

Salah satu pohon ulin yang ditemukan telah ditebang di areal perkebunan sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang didokumentasikan pada 4 Maret 2019 lalu./Foto: Betahita.id

"Yang lebih penting lagi adalah merumuskan upaya konservasinya, melalui pengesahan dan penerapan rancangan strategi dan rencana aksi konservasi pohon langka. Bukan malah mengeluarkan dari daftar dilindungi," katanya.

Sebelumnya, KLHK menerbitkan Permen LHK 106/2018 yang membatalkan status dilindungi ulin dan 9 spesies endemis lainnya. Ke-10 spesies tersebut masuk dalam kategori terancam dan sangat terancam punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature.

Kebijakan ini kemudian menuai protes, termasuk dari Ragil yang telah memulai petisi sejak Februari 2019.  Belakangan setelah investigasi Tempo dan Betahita, Ragil memutakhirkan petisi bersama Auriga Nusantara. Menurutnya, publik perlu mengetahui tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah, termasuk satwa dan tumbuhan endemik dan terancam punah.

Ragil juga menilai dukungan terus bertambah melalui petisi tersebut. Menurutnya, hal itu pertanda baik karena menunjukkan kepedulian publik terhadap konservasi tumbuhan langka di Indonesia.

"Isu ulin ini kembali jadi perhatian publik, setelah sempat stagnan. Media mulai memberitakan, dengan pendapat dari pakar, akademisi, lembaga penggiat lingkungan, hingga publik figur. Namun tetap perlu kerja lebih keras dan lebih intens," kata Ragil kepada Betahita, Rabu, 3 Maret 2020.

Baca Juga: Perlindungan Ulin Dicabut demi Tata Niaga Kayu? Ini Kata KLHK

Hingga artikel ini dinaikkan, dukungan untuk petisi yang digagas Ragil bersama Auriga Nusantara itu mencapai 3.901 tandatangan.