2 Pencuri Kayu di TN Meru Betiri Ditangkap, Siapa Cukongnya?

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Selasa, 24 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID -  

Dua pelaku pembalakan liar (illegal loggingdi Taman Nasional Meru Betiri ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dari operasi itu, disita barang bukti berupa satu truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau, dan bayur.

Operasi penangkapan tersebut terjadi di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 21 Maret 2020. Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bekerjasama dengan tim Balai TN Meru Betiri. Saat ini, kedua tersangka berinisial FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.

Baca Juga: Dalam Sepekan KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Tim Gabungan Gakkum LHK dan aparat keamanan lainnya menyita sejumlah kayu olahan dan kayu bulat ilegal, jenis meranti, yang diolah di sejumlah industri pengolahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, 29 November 2019./Foto: Dokumentasi Gakkum LHK

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menerangkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal.

"Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” kata Muhammad Nur, Sabtu, 21 Maret 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.

“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2020.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa para pelaku penebangan ilegal harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakat. Harus ada efek jera,” kata Rasio.

Para pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar.

Baca Juga: KLHK Tetapkan Komisaris Perusahaan Jadi Tersangka Illegal Logging di Maluku

Keberhasilan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TN Meru Betiri dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pada Kamis (19/03/2020), pukul 06.30 WIB, Tim Operasi Balai TN Meru Betiri menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Tim kemudian menyerahkan tersangka illegal logging beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum Jabalnusra, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo.