Nasib Ulin dan Peraturan Menteri Siti

Penulis : Kennial Laia

SOROT

Rabu, 01 April 2020

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID -  Reporter Betahita, Kennial Laia, mengikuti program Investigasi Bersama Tempo yang dilaksanakan Tempo Institute dan Majalah Tempo. Berikut ini laporannya tentang penebangan kayu ulin.

Seumur hidup, Effendi Buhing baru melihat gelondongan kayu ulin pada 19 April 2018. Sebagai Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah, ia hanya mendengar sayup-sayup soal kayu khas Pulau Borneo dengan nama Latin Eusideroxylon zwageri itu. "Warnanya cokelat gelap," kata laki-laki 53 tahun ini pada pertengahan November 2019.

Waktu itu Effendi mendapat laporan dari penduduk bahwa ada perusahaan sedang menebang kayu di dalam hutan yang areanya mereka klaim masuk wilayah adat. Menurut laporan itu, perusahaan tersebut sedang membersihkan lahan untuk ditanami kelapa sawit. Effendi buru-buru mendatangi lokasi yang disebut pelapor itu.

Di sana, ia melihat puluhan orang menebang kayu-kayu berdiameter lebih dari satu meter. Setelah roboh, kayu-kayu gelondongan itu mereka pindahkan ke truk. Pekerja lain mengolahnya menjadi papan berukuran 10 x 10 sentimeter atau 20 x 20 sentimeter dengan panjang rata-rata 4 meter.

Effendi memperoleh informasi truk itu menuju Desa Suja, tempat barak karyawan PT Sawit Mandiri Lestari berada. Di sini, kayu berwarna cokelat gelap yang biasa disebut kayu besi itu bertumpuk lebih banyak. "Itulah kayu ulin," ujarnya.

Salah satu pohon Ulin berukuran besar yang telah ditebang dan tengah diolah di areal perkebunan milik swasta di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,/Foto: Betahita.id

Truk yang membawa log menurunkan kayu di tumpukan kayu gelondongan, sementara truk pembawa papan menurunkannya di sisi lain lapangan barak. Effendi tak bisa memperkirakan jumlahnya. "Mungkin ribuan kubik," katanya.

Effendi mengakui lokasi penebangan kayu itu memang masuk konsesi PT Sawit Mandiri sesuai dengan izin usaha perkebunan yang dikantongi perusahaan itu pada 27 April 2017. Status konsesi itu makin kukuh karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hak guna usaha pada 19 Agustus 2017.

Sebagai ketua adat, Effendi sudah bolak-balik mengajukan permohonan pengakuan tanah ulayat mereka. Pada 2016, dia mendaftarkan wilayah adat Laman Kinipan ke Badan Registrasi Wilayah Adat di Bogor, Jawa Barat. Mereka juga mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kantor Staf Presiden untuk meminta pengakuan. Namun usahanya masih nihil.

Alih-alih mengecualikan lahan adat tersebut, PT Sawit Mandiri Lestari mengirim alat berat pada awal 2018 ke sana. Perusahaan membersihkan lahan itu dari segala kayu, tanpa kecuali. Sementara itu, bagi penduduk adat, wilayah tersebut dimuliakan karena mereka sangat menghormati kayu ulin, yang sudah jarang berdiri karena penebangan masif sebelum Reformasi 1998.

Di luar soal konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Sawit Mandiri, penebangan kayu ulin itu menjadi sorotan para aktivis lingkungan hidup. Juru Kampanye Hutan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Muhammad Ichwan, mengatakan kayu ulin terlarang ditebang karena dilindungi beberapa peraturan.

Salah satunya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um/2/1972 tentang Pohon-pohon di Dalam Kawasan Hutan yang Dilindungi. Selain itu, ulin masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), organisasi nirlaba yang berfokus pada konservasi alam sejak 1998 dan menjadi rujukan perlindungan flora dan fauna yang hampir punah. "Ulin masuk daftar tumbuhan yang langka dan endemis," ujar Ichwan.

Status merah dan daftar dilindungi itu rupanya tak masuk kriteria Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada 28 Desember 2018, atau delapan bulan setelah Effendi memergoki penebangan itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ada 10 tanaman, termasuk ulin, yang dikeluarkan dari daftar tersebut.

Salah satu toko yang menjual kayu ulin di daerah Bantilan, pasar kayu di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah./Foto: Betahita/Kennial Laia

Menteri Lingkungan Hidup memang berhak membuat daftar flora dan fauna yang dilindungi atau bebas dieksploitasi. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, prosedurnya mesti melalui rekomendasi otoritas keilmuan, dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. "Kami tak mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk daftar itu," ucap peneliti botani LIPI, Wita Wardani, pada awal Desember 2019.

Wita mengatakan Kementerian dua kali bersurat ke LIPI meminta rekomendasi atas daftar pohon dan hewan yang tak lagi dilindungi. Surat pertama dikirimkan pada Oktober 2019. Waktu itu, kata Wita, Kementerian Lingkungan Hidup meminta LIPI mengkaji sembilan jenis tanaman, termasuk ulin, untuk dikeluarkan dari daftar dilindungi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018.

Para pengusaha memprotes aturan tersebut dengan alasan tak bisa menjual kayu yang telanjur ditebang karena masih dalam daftar perlindungan. Mereka meminta lima jenis tanaman mesti dikeluarkan dari daftar. Kementerian Lingkungan Hidup lalu menyurati LIPI pada 27 Desember 2019.

Menurut Wita, LIPI belum mengadakan kajian bahkan rapat membahas permintaan tersebut. Esoknya, 28 Desember 2018, terbit Peraturan Menteri Nomor 106 tersebut. "Kami tak ingin ulin dikeluarkan dari daftar dilindungi," ujar peneliti botani LIPI lain, Debby Arifiani. "Tapi justifikasi kami tak diterima."

Selain populasinya terbatas, kata Debby, ulin mesti dilindungi karena eksploitasi besar-besaran kayu ini di Kalimantan. Salah satunya untuk dijadikan rangka bangunan. Ulin adalah kayu endemis pulau ini yang terkenal karena kekuatannya. "Sehingga nilai ekonominya memang tinggi," ucap Debby.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak bersedia menjelaskan urusan kayu ulin ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup yang kini juga menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bambang Hendroyono, menolak berkomentar. "Saya sedang sibuk," katanya ketika ditemui di sela seminar di Yogyakarta pada Kamis, 27 Februari lalu.

Kepada wartawan pada pertengahan 2019, Bambang membantah kabar bahwa lembaganya mengeluarkan kayu ulin dari daftar dilindungi tanpa rekomendasi. Menurut dia, sudah ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengeluarkan kayu tersebut sehingga bisa dieksploitasi. "Jadi kami tidak mengeluarkan tanpa dasar," ujarnya ketika ditemui wartawan di Kantor Staf Presiden.

Menurut Bambang, alasan pokok dikeluarkannya ulin dan sembilan jenis tanaman lain dari daftar haram ditebang setelah kementeriannya melihat rencana kerja tahunan perusahaan-perusahaan pemilik konsesi hutan. Tapi ia memastikan, meski tak lagi dilindungi, "Kementerian akan selektif mengeluarkan izin pemanfaatan kayu."

Wita Wardani mengatakan memang tak ada aturan spesifik mengenai sanksi jika Kementerian mengeluarkan kebijakan tanpa rekomendasi lembaganya. "Kewajiban kami memberi rekomendasi," katanya. "Mungkin Kementerian mengambil kesimpulan karena mereka mengira LIPI lambat dan saat itu kondisinya mendesak."

Ketua Forum Pohon Langka Indonesia Tukirin Partomihardjo menambahkan, memang tak ada aturan yang mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup mengikuti rekomendasi LIPI. Kementerian, menurut dia, bisa membuat tim sendiri untuk mengkaji flora dan fauna yang dimasukkan atau dikeluarkan dari daftar dilindungi. "Tapi semestinya secara obyektif berpatokan pada rekomendasi yang diberikan otoritas keilmuan," ujar ahli botani pensiunan LIPI ini.

Agaknya Bambang belum mendengar apa yang terjadi di Lamandau. PT Sawit Mandiri Lestari (SML) sudah menebang pohon itu bahkan jauh sebelum pemerintah mengizinkannya dimanfaatkan. Executive Operation PT Sawit Mandiri Haeruddin Tahir mengakui perusahaannya menebang kayu di area konsesi karena mengantongi izin pemanfaatan kayu sejak 2015.

Perusahaan, kata Haeruddin, sudah dua kali memperpanjang izin tersebut pada Februari 2018 sehingga penebangan pada April 2018 memakai surat tersebut. "Karena itu, dalam proses pembukaan lahan, kayu yang ditebang bisa dimanfaatkan PT SML dengan memenuhi semua kewajiban terhadap negara," ucap Haeruddin melalui surat kepada redaksi pada akhir November 2019.

Haeruddin juga memastikan bahwa perusahaannya tak menjual kayu ulin yang mereka tebang. Menurut dia, semua kayu ulin yang ditebang dipakai untuk sarana perkebunan.

Untuk menguji klaim Haeruddin, Betahita bertanya kepada penebang di PT Sawit Mandiri. Eno -ia minta nama aslinya tak disebut- mengaku mendapatkan upah Rp1,2 juta per meter kubik dari ulin yang ia tebang. Pembayarnya bukan PT Sawit Mandiri, melainkan seorang cukong kayu dari Desa Batu Tambun, masih di Lamandau.

Foto udara lokasi penebangan kayu di dalam konsesi perusahaan di Kalimantan Tengah./Foto: Kennial Laia

Lokasi tebangan Eno berada di tengah hutan, di area berbukit, yang jarang disambangi penduduk setempat. Masyarakat adat menyebutnya wilayah Sungai Toin. Lokasi ulin berada 30 meter dari jalan tembus yang dibuka PT Sawit Mandiri. Menurut Eno, dari sana, penebang mengangkut kayu ke barak PT Sawit Mandiri -seperti yang dilihat Effendi Buhing- sebelum diangkut ke Kota Pangkalan Bun, yang berjarak 195 kilometer, oleh para sopir suruhan cukong kayu.

Betahita mengikuti truk-truk kayu yang mengangkut ulin itu. Mereka berhenti di toko-toko kayu di kota itu. Beberapa pemilik toko kayu menyebut bahwa kayu ulin yang mereka jual berasal dari 'atas' yang merujuk ke Lamandau. Toni, seorang pedagang kayu, bahkan mengaku mendapat pasokan ulin dari konsesi PT Sawit Mandiri. "Di sana memang banyak ulin," ujarnya.

Para pedagang lain mengatakan jamak mereka menerima kayu ulin dari banyak perusahaan di Lamandau atau di daerah lain. Seperti yang tertera dalam data Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 20 perusahaan tercatat memanfaatkan kayu ulin.

Salah satunya PT Mitrabara Adiperdana, yang ada di Malinau, Kalimantan Utara. Berdasarkan data Sistem Informasi PNBP, perusahaan ini memproduksi kayu ulin sebanyak 24,88 meter kubik. Tapi sekretaris perusahaan Mitrabara Adiperdana, Chandra Lautan, membantah jika mereka disebut mengolah kayu besi.

Perusahaan, kata Chandra, hanya mengantongi izin produksi batu bara. "Di luar itu, saya belum bisa memberi tanggapan. Tapi kalau misalkan ada kayu ulin pun kami tidak menggunakan untuk kepentingan komersial, arena kami bukan industri kayu," ujar Chandra. "Biasanya kayu dipakai untuk keperluan operasional."

Selain itu, ada PT Berau Agro Kusuma, yang mengolah ulin 217,12 meter kubik. Perusahaan yang memproduksi karet di Berau, Kalimantan Timur, ini juga memiliki izin pemanfaatan kayu. Ketika ditanyai soal data PNBP itu, Siska dari bagian eksternal perusahaan mengatakan, "Kami tidak memproduksi kayu, Anda salah informasi."

KENNIAL LAIA (PANGKALAN BUN), SYAILENDRA PERSADA (JAKARTA), SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)



LIPI: Permen Siti Soal Ulin dan 9 Kayu Langka Perlu Ditinjau

Penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dianggap perlu dilakukan peninjauan ulang.

Dalam Peraturan Menteri, yang mengubah PermenLHK Nomor P.20 Tahun 2018 tersebut, terdapat 10 jenis tumbuhan  yang mengalami perubahan status perlindungan. Dari yang sebelumnya berstatus dilindungi dalam PermenLHK No. P.20 Tahun 2018, kini menjadi tidak dilindungi.

Sepuluh jenis tumbuhan dimaksud yakni, Agathis borneensis atau damar pilau, Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala, Dipterocarpus littolaris atau palahlar nusakambangan, Upuna borneensis atau upan, Vatica bantamensis atau kokoleceran, Beilschmiedia madang atau medang lahu, Eusideroxylon zwageri atau ulin, Intsia palembanica atau kayu besi maluku, Koompassia excelsa atau kempas kayu raja dan Koompassia malaccensis atau kempas malaka.

Plt. Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Djoeni Setijo Rahajoe mengatakan, LIPI memandang perubahan status perlindungan 10 jenis tumbuhan dalam penerbitan PermenLHK No. P.106, perlu dilakukan peninjauan ulang kembali. Terlebih, LIPI merupakan lembaga yang mengeluarkan rekomendasi untuk menyertakan 10 jenis tumbuhan itu agar masuk ke dalam daftar dilindungi, dalam PermenLHK Nomor P.20 Tahun 2018 yang terbit sebelumnya.

Evaluasi tersebut bukan tanpa sebab. Menurut Djoeni Setijo Rahajoe, alasan LIPI merekomendasikan 10 jenis tumbuhan tersebut masuk dalam daftar tumbuhan dilindungi PermenLHK No. P.20 sebelumnya, dikarenakan beberapa jenis dari 10 jenis tumbuhan tersebut memenuhi kriteria  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Yakni sebagai jenis endemik atau memiliki persebaran terbatas. Beberapa lainnya tergolong jenis yang populasinya mengalami penurunan tajam.

Tumbuhan yang Dikeluarkan dari Daftar Dilindungi melalui PermenLHK P.106/2018

Nama Status IUCN Redlist Sebaran/Distribusi Keterangan
Agathis borneensis/    damar pilau Endangered Endemik Borneo Jenis kayu Komersial 1 (Status Kepmenhut No. 163/ Kptsll/ 2003), kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II.
       
Dipterocarpus cinereus/     palahlar mursala Critically Endangered Endemik Mursala Sibolga Prioritas 1 dalam RSRAK Flora LIPI, yaitu kategori kritis segera dikonservasi. Pohon endemik dengan sebaran sempit. Diperkirakan segera punah. Masuk punah dalam IUCN Redlist  1998 dan ditemukan kembali dalam eksplorasi LIPI di Pulau Mursala,  Tapanuli Tengah, Sumut pada 2013.
       
Dipterocarpus littoralis/   palahlar nusakambangan Critically Endangered Endemik Pulau Nusakambangan Prioritas 1 daam RSRAK Flora Lipi. Yaitu kategoris kritis yang menuntut untuk segera dilakukan konservasi. Pohon endemic dengan sebaran sempit. Diperkirakan akan punah dalam waktu dekat.
       
Upuna borneensis/   upan Endangered Endemik Borneo Termasuk jenis kayu Komersial satu (Status Kepmenhut No.163/Kptsll/2003) dan saat ini menjadi kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II. Jenis monotipik, yaitu genus yang hanya memiliki satu spesies.
       
Vatica bantamensis/ kokol-oceran Critically Endangered  Endemik Ujung Kulon Prioritas 1 dalam RSRAK Flora LIPI. Yaitu kategoris kritis, perlu dikonservasi. Pohon endemik dengan sebaran sempit. Diperkirakan akan punah dalam waktu dekat. Ditetapkan sebagai flora khas atau identitas Provinsi Banten.
Beilschmiedia madang/      medang lahu Vulnerable Kalimantan Barat, Malaya Peninsula, Jawa, Sumatera, Sarawak dan Sabah Tidak masuk dalam Pengelompokan Jenis Kayu Perdagangan Indonesia (Puslitbang Hasil Hutan, 2017)
       
Eusideroxylon zwageri/ulin Vulnerable Sumatera (Sumatera Selatan, Jambi, Bangka dan Belitung) dan Kalimantan Prioritas III dalam RSRAK Flora LIPI. Sebaran pohon endemik masih terbilang cukup. Pemanfaatan meningkat, nilai ekonomi tinggi, populasi menurun signifikan. Peningkatan perlindungan melalui konservasi in situ (Kawasan TN, CA, dan KHDTK di Sumatera dan Kalimantan) dan ek situ. Rmah panggung dari kayu Ulin di pinggir sungai atau rawa. Karena hanya kayu Ulin yang mampu bertahan di air). 
       
Intsia palembanica/   kayu besi maluku Vulnerable ~ I. Acuminata Sumatera, Kalimantan, Maluku dan Papua Termasuk jenis kayu Komersial I  dan saat ini menjadi kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II.
       
Koompassia excelsa/  kempas kayu raja Lower Risk Kalimantan ke Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam dan Kamboja Termasuk jenis kayu Rimba Campuran dan saat ini menjadi kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II.
       
Koompassia malaccensis/  kempas malaka Lower Risk Sumatera kecuali Bengkulu, dan Kalimantan Termasuk jenis kayu Rimba Campuran dan saat ini menjadi kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II.


Djoeni Setijo Rahajoe mengungkapkan, jika suatu tumbuhan tertentu dianggap layak untuk tidak disertakan dalam daftar jenis dilindungi, maka perlu ada catatan atau dokumentasi lain yang menjelaskan kehadiran atau populasinya di tempat-tempat lain. Selain yang tercatat di koleksi herbarium sebelumnya dan diperkirakan dalam waktu yang akan datang keberadaannya masih akan terjaga.“Berdasarkan rekaman herbarium yang tersimpan di Pusat Penelitian Biologi-LIPI dan beberapa literatur yang berkaitan, jenis-jenis tersebut tercatat dari lokasi-lokasi yang saat ini kemungkinan besar lahannya telah beralih fungsi,” kata Djoeni Setijo Rahajoe, Selasa (30/4/2019).

“Oleh karena kami tidak mendapatkan informasi yang memadai perihal ini, maka kami pada posisi belum dapat memberikan rekomendasi agar 10 jenis tersebut layak dikeluarkan dari daftar perlindungan.”

LIPI Tidak Berikan Rekomendasi 

Lebih lanjut Djoeni Setijo Rahajoe menuturkan, peluang perubahan daftar tumbuhan dilindungi diakuinya selalu terbuka. Baik untuk menyertakan suatu jenis ke dalam daftar maupun mengeluarkannya. Hal tersebut dapat dilakukan apabila didukung data dan informasi yang memadai untuk melakukan justifikasi terutama data in situ.

Namun Djoeni menegaskan, pihak LIPI belum pernah memberikan rekomendasi yang mendasari perubahan PermenLHK No.P.20 Tahun 2018 menjadi PermenLHK No. P.92 Tahun 2018, kemudian menjadi PermenLHK No. P.l06 Tahun 2018. Dijelaskannya, sempat ada koordinasi antara KLHK dengan LIPI, terkait perubahan status perlindungan 10 jenis tumbuhan. Namun hal itu belum tuntas dilakukan.

“Sempat ada pertemuan dengan beberapa pihak, namun belum sampai ada rekomendasi dari LIPI untuk mengeluarkan 10 jenis tersebut karena data dan informasi yang diperlukan sebagai dasar untuk mengeluarkannya belum tersedia.”

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Sumberdaya Genetik, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH), Moh. Haryono mengatakan, terkait perubahan status perlindungan 10 jenis yang ditetapkan melalui PermenLHK No. P.106 Tahun 2018. Direktorat KKH telah meminta rekomendasi kepada LIPI. Namun hingga PermenLHK No. P.106 Tahun 2018 diundangkan pada 21 Januari 2019, rekomendasi dari LIPI tersebut tak juga didapatkan.

“Direktur KKH Kementerian LHK telah meminta rekomendasi ke LIPI. Dan LIPI telah memberi arahan upaya pelestarian terhadap 10 jenis tumbuhan tersebut. Memang bukan rekomendasi tapi surat yang isinya semacam arahan. LIPI lambat memberi rekomendasi sesuai permintaan yang disampaikan dir KKH,” kata Haryono, Selasa (30/4/2019).

Sementara, dalam Surat Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, Nomor S/64/HUMAS/PP/HMS.3/2/2019, Perihal Penjelasan KHLK Terkait Perubahan Status Perlindungan 10 Jenis Kayu. Kementerian LHK menyebutkan, berdasarkan surat Plt. Kepala Pusat Penelitian Biologi UPI Nomor. B-414/IPH.1/KS.02.04/1/2019 pada tanggal 30 Januari 2019, yang ditujukan kepada Direktur KKH, Direktorat Jenderal KSDAE KLHK. LIPI selaku pemegang Otoritas Keilmuan memberi peluang untuk dilakukannya evaluasi terhadap status perlindungan jenis-jenis dimaksud. Jika tersedia data dan informasi tambahan yang mendukung koreksi atas penetapan status sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup yang kini juga menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bambang Hendroyono, membantah kabar bahwa lembaganya mengeluarkan kayu ulin dari daftar dilindungi tanpa rekomendasi. Menurut dia, sudah ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengeluarkan kayu tersebut sehingga bisa dieksploitasi. "Jadi kami tidak mengeluarkan tanpa dasar," ujarnya ketika ditemui wartawan di Kantor Staf Presiden, pertengahan  2019.