Terbukti Sebabkan Karhutla, PT ATGA Didenda Rp590,5 Miliar

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Kamis, 16 April 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Perusahaan sawit itu wajib membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar kepada negara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Jambi, diketuai Viktor Togi Rumahorbo dengan hakim anggota Partono dan Srituti Wulandari, Rabu, 13 April 2020. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. 

"Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Rasio melalui siaran pers di Jambi, Rabu, 15 April 2020.  

Pengadilan Negeri Jambi memutus PT ATGA bersalah atas karhutla di lahan konsesi dengan denda Rp590,5 miliar. Foto: Istimewa

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160,1 miliar dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp430,3 miliar. Uang itu untuk ganti rugi kebakaran seluas 1.500 hektare di lokasi konsesi mereka. Gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari putusan sela di dua pengadilan negeri di Jakarta. Pada 2017 dan 2019, PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan KLHK sebagai Niet Ontsverkelijk verklaark terkait kompetensi relatif. Artinya, kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Berdasarkan putusan tersebut, KLHK kembali mengajukan gugatan terhadap PT ATGA di PN Jambi pada 7 Agustus 2019. 

Dengan putusan terhadap PT ATGA, saat ini sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp1,15 triliun. Selain itu, ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK.

"Jumlah perkara karhutla yang digugat KLHK akan terus bertambah. Kami pun akan terus bekerja sama dengan tim jaksa pengacara Kejaksaan Agung" kata Jasmin.  

Rasio mengatakan, penegakan hukum akan terus dilakukan walau dalam situasi pandemi corona, baik upaya pengawasan maupun penindakan. Menurutnya, perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, upaya pengawasan dan penindakan pun terus dilakukan. Hal itu termasuk penerapan sanksi administrasi maupun hukum pidana dan perdata, termasuk pencabutan izin, penjara, dan denda. Bila perlu pembubaran perusahaan agar pelaku jera, kata Rasio.

"Kejahatan seperti pembakaran hutan dan lahan ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama," ujarnya. 

"Putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar," pungkasnya.