KLHK Menangkap Dua Pelaku Illegal Loging di Jambi

Penulis : Kennial Laia

Hukum

Kamis, 16 April 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Dua pelaku illegal logging ditangkap oleh tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tersangka diciduk di Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pekan lalu. 

Dua tersangka, berinisial M dan B, merupakan supir truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ilegal. Kayu tersebut diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat. Saat ini keduanya menjalani proses pemeriksaan dengan penyidik dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera. 

”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Selasa, 14 April 2020. 

Operasi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Limau Unit 7 Sarolangun. Menurut kesaksian masyarakat, ada aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.
Pada 11 April 2020, pukul 20.25 WIB, tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter warna kuning – dengan nomor polisi BE9503CO dan BH8966SU – yang mengangkut kayu balok kaleng. Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kedua supir itu kemudian ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dua truk dan muatan kayu dititipkan di Polres Sarolangun.
M dan B akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16 sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
Sementara itu ditempat berbeda, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tidak berulah ditengah pandemi Covid-19. Rasio mengatakan, pihaknya tetap mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti illegal logging

"Kami akan kembangkan kasus ini. Siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera," katanya. 

Ilustrasi kayu ilegal hasil pembalakan liar. Foto: Cifor.