Dua Kasus Illegal Logging di Kaltim dan Manado Akan Disidangkan

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Senin, 20 April 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Dua kasus illegal logging yang ditangani Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap disidangkan. Kasus pembalakan liar itu terjadi di dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka AR alias AMBR (35) beserta barang bukti berupa kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda pekan lalu, 15 April 2020. Tersangka merupakan penanggungjawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon di Kota Samarinda.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua lembaga, dan individu yang sudah membantu kelancara penyidikan kasus ini hingga selesai,” katanya dalam siaran pers, Minggu, 19 April 2020.

Barang bukti yang diserahkan berupa 26.083 keping kayu, setara dengan 500,55 meter kubik kayu olahan pacakan kelompok kayu indah (ulin), dan kayu meranti. Barang buktinya lainnya adalah satu truk fuso yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, tiga unit brandsaw, satu dokumen nota angkutan kayu UD Furqon tanpa nomor dan tanggal, serta 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon nomor 00034 SG/FQN-SMD/XI/2019 tertanggal 20 November 2019.

Ratusan meter kubik kayu ilegal jenis ulin dan meranti disita dari tempat penampungan terdaftar kayu olahan UD Furqon, di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penangkapan AR merupakan pengembangan kasus operasi peredaran kayu ilegal yang diungkap di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Januari lalu. Operasi tersebut mengindikasikan sejumlah kayu hasil pembalakan liar ditampung di TPTKO UD Furqon, yang beralamat di Jl. Niaga 1 RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

“Saat memeriksa lokasi UD Furqon, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin, dan meranti berbagai ukuran dan bentuk, serta tiga mesin pengolahan kayu, yang berasal dari pembalakan ilegal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AR alias ABMR asal Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari 2020,” ungkap Subhan.

Penyidik menjerat AR alias ABMR dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. 

Kasus illegal logging di Manado

Di Manado, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga telah menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34) dan FT (39). 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi pada 14 April 2020. Setelah penetapan kedua tersangka, kasus itu akan segera disidangkan.  

“Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK,” kata Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi Dodi Kurniawan, Minggu, 19 April 2020.  

Pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan patroli polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. 

Pada kedua kasus tersebut, Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tidak nekat berulah selama pandemi Covid-19. Sebab, pihaknya tetap melakukan pengawasan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk kejahatan illegal logging

"Pelaku akan tetap ditindak dengan hukuman seberat-beratnya. Kami juga akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera,” tegasnya.