Kasus Tambang Ilegal di Hutan Bangka Siap Disidang

Penulis : Betahita.id

Tambang

Selasa, 28 April 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka cukong tambang ilegal timah di Hutan Produksi Sungai Liat, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah lengkap. Cukong berinisial H alias AN, 47 tahun,  akan segera disidang.

“Saat ini berkas telah diserahkan oleh penyidik Penegakan Hukum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 26 April 2020. 

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan pihak terkait lainnya. Dalam operasi ini, tersangka awal yang ditangkap yaitu HS dan dua unit alat berat eskavator juga diamankan dalam operasi ini.

Dalam kasus tersebut, HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam putusan sidang pada 12 Desember 2018, HS dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp.1,5 miliar subsider selama satu bulan.

Tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur, Bangka. Foto: Istimewa

Dalam pengembangan kasus, ternyata didapatkan keterangan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh HS. Sehingga pada Kamis, 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK menangkap H alias AN di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Yazid Nurhuda mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka H pun terancam pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 100 miliar. “KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal termasuk pemodalnya.” kata Yazid.

Tapi kasus ini belum berhenti. Kini, Yazid dan tim sedang mengejar pelaku lainnya yaitu DS alias Amuk, warga Sungai Liat, Bangka Belitung. Saat ini, DS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yazid pun mengharapkan DS untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat. 

TEMPO,CO | TERAS.ID