Pemerintah Tawarkan Konsep Anggaran Baru Atasi Perubahan Iklim

Penulis : Betahita.id

Perubahan Iklim

Rabu, 29 April 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Kementerian Keuangan meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) menjadi 29 persen dengan pendanaan APBN atau APBD serta 41 persen dari bantuan internasional di tahun 2030. Kenaikan target ini akan diikuti oleh pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).

“Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.

Dikutip dari laman resmi The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), NDC merupakan inisiatif jangka panjang dalam Paris Agreement, sebagai upaya masing-masing negara mengurangi emisi nasional dan beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. Paris Agreement kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan pada 22 April 2016 di New York. Di tahun yang sama, Indonesia pun menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

Febrio menambahkan, pendekatan TAPE TAKE ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE dan TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya.

Salah satu bekas lubang tambang di Kalimantan Selatan/foto:Auriga Nusantara

Perbedaan alokasi anggaran ini akan ditentukan berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati. Baik itu dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.

Febrio juga menilai, tambahan anggaran dari Kemenkeu ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya. "Sebab dalam hitungan pemerintah, hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4 persen nilai PDB saat ini," ujarnya.

Selain mekanisme TAPE TAKE, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green Climate Fund (GCF) juga diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik. Febrio mangatakan pemrakarsa proyek perubahan iklim nasional dapat mengajukan proposal pendanaan GCF kepada BKF setiap saat.

Meski Sri Mulyani telah menyampaikan komitmen ini, langkah pemerintah terhadap perubahan iklim masih menuai kritik. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, yang menilai negara melegalkan praktik ekonomi ekstraktif yang merusak aspek sosial lingkungan, meski telah meratifikasi Paris Agreement.

"Krisis yang terjadi sama sekali tidak membuat negara ini berubah. Bumi kita, bumi Indonesia dibiarkan terus dirusak oleh investasi. Negara dan korporasi jadi aktor utamanya,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta, dalam peringatan Hari Bumi yang jatuh pada Rabu, 22 April 2020.