Lebaran 2020, Kualitas Udara Jakarta Terbaik di 5 Tahun Terakhir

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Libur Idul Fithri di tengah Pembatasan Sosial Bersaka Besar atau PSBB akibat wabah corona membuat kualitas udara Jakarta membaik. Jika sebelumnya kualitas udara Ibukota menunjukan tren membaik, selama libur Hari Raya data menunjukkan kualitas udara semakin baik lagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih memaparkan, saat hari H Idul Fitri 2020 (24/5/2020), konsentrasi PM2,5 di semua lokasi pemantauan kualitas udara menunjukkan angka penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Secara keseluruhan rata-rata PM2,5 sebelum dan saat Idul Fitri memenuhi baku mutu PM2,5 (<65 ug/m3).

Sedangkan, konsentrasi CO menjelang dan saat Idul Fitri 2020 menunjukan angka yang relatif kecil, hal tersebut dikarenakan sumber utama CO dari sektor transportasi sudah berkurang sejak diterapkannya PSBB, sehingga konsentrasi CO sangat rendah dan memenuhi Baku Mutu (< 9 ug/m3).

Andono juga mengungkapkan, kecenderungan selama 5 tahun terakhir selama menjelang Idul Fitri dan libur lebaran konsisten menunjukkan penurunan konsentrasi polutan untuk parameter PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3, namun tahun ini penurunan konsentrasi pencemar udara makin tinggi lagi.

Udara Jakarta bersih pada libur Lebaran 2020, 24 Mei 2020. Kualitas udara Jakarta ini terbaik dalam 5 tahun terakhir. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI)

“Disimpulkan, kualitas udara Lebaran 2020 paling baik dibandingkan Lebaran 5 tahun ke belakang,” katanya.

Jika dibandingkan dengan Lebaran tahun 2019, ungkap Andono, konsentrasi PM10, PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3 Idul Fitri 2020 mengalami penurunan, yaitu sebesar 28% (PM2,5), 23% (PM10), 8% (CO), 13% (NO2), 4% (SO2) dan 41% (O3).

Warga juga mengabadikan langit biru Ibukota di beberapa lokasi dan menggungahnya ke media sosial.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pemantauan di 6 (enam) Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) miliknya, yaitu di Bundaran HI (DKI-1), Jakarta Pusat peruntukan roadside; Kelapa Gading (DKI-2), Jakarta Utara peruntukan pemukiman; Jagakarsa (DKI-3), Jakarta Selatan peruntukan pemukiman; Lubang Buaya (DKI-4), Jakarta Timur peruntukan pemukiman; Kebon Jeruk (DKI-5), Jakarta Barat peruntukan pemukiman; dan 3 unit SPKU mobile.