Sidang Rakyat Tandingan untuk Batalkan UU Minerba

Penulis : Gilang Helindro

Energi

Sabtu, 30 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi #Bersihkan Indonesia menggelar Sidang Rakyat untuk membatalkan Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disahkan pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu di Jakarta oleh DPR RI.

Baca juga: (Ini Pasal-Pasal Bermasalah di UU Minerba)

Sidang Rakyat Tandingan ini berlangsung dari Jumat 29 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.

Asfinawati, Ketua Yayasana Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan disahkannya Undang-undang Minerba ini menandakan bentuk otoriter dari rezim Pemeritahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Poster Sidang Rakyat yang dibuat Koalisi NGO Bersihkan Indonesia untuk menentang pengesahaan RUU Minerba di Jakarta, 29 Mei-1 Juni 2020. (Facebook/jatam)

Kebijakan otonomi daerah sudah tak ada lagi dalam UU Minerba yang baru. Semua kebijakan, mulai dari perizinan ekplorasi lahan pertambangan, Amdal dan perizinan lainnya diambil alih pemerintah pusat yang sarat kepentingan investor, katanya.

Menurut dia, UU Minerba yang baru disahkan dengan tergesa-gesa dan tak transparan itu adalah kongkalikong para elit oligarki yang terafiliasi dengan pemerintah. Sebab, RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan investasi belum kunjung disahkan.

"Jadi UU Minerba ini adalah simbol pemerintahan otoriter. Produk UU ini barter antara pengusaha, antara RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja dengan UU Minerba," katanya dalam pandangan umum Sidang Rakyat Tandingan yang digelar koalisi #BersihkanIndonesia. Jumat, 29 Mei 2020.

Saat ini kerusakan lingkungan semakin luas akibat pertambangan mineral dan batu bara. Dalam setahun terakhir banyak terjadi banjir besar di sekitar wilayah pertambangan batu bara, seperti di Bengkulu dan Kalimantan Timur.

Kemudian banyak anak-anak yang menjadi korban hingga meninggal dunia karena masuk dalam lubang-lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.

Berdasarkan catatan JATAM, sedikitnya ada 3.000 lebih lubang bekas tambang yang tidak diabaikan dan tidak di reklamasi oleh perusahaan tambang.

Kemudian banyak masyarakat di sekitar PLTU yang terkena penyakit Ispa, hingga kini belum ada solusi dari pemerintah atas kasus-kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan sekali lagi negara kita NKRI. "Padahal bukan negara kesatuan investor," katanya.

Saatnya kita mendesak DPR agar membatalkan RUU Omnibuslaw, dan UU Minerba. Kenapa kita mendesak hal ini, menurut Kisworo, pemerintah seharusnya dapat mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan mengesahkan UU Minerba.

Sebab, kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak sedikit yang telah mengakibatkan rusaknya alam Kalimantan Selatan. Menurut dia, hampir 50 persen total wilayah Kalimantan Selatan yang kini telah diterbitkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.