Laode M Syarif: Sahkan UU Minerba, Jokowi dan DPR Tak Pro-Rakyat

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Senin, 01 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak memihak rakyat karena mengesahkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut Laode, hal itu karena masih banyak permasalahan di sektor pertambangan sebelum UU Minerba 2020. "Harusnya Undang-undang Minerba yang baru menjawab semua permasalahaan yang ada," katanya dalam Penutupan Sidang Rakyat, Senin, 1 Juni 2020.

Baca juga: (Sidang Rakyat Tandingan untuk Batalkan UU Minerba)

Permasalahan tersebut adalah Renegosiasi 37 Kontrak Karya dan 74 PKP2B belum terlaksana. Kedua, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara belum terlaksana dengan baik. Ketiga pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial.

Penutupan sidang rakyat: Pembacaan dan Keputusan, Senin 1 Juni 2020

Keempat, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Kelima, penataan Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan belum selesai.

Keenam, tidak adanya upaya sistematis untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO). Pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal.

Kemudian, sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara menunggak pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak/PNBP kepada negara. Tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tambang itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.

"Saya berharap KPK RI tetap istiqomah dalam memberantas korupsi di sektor minerba," katanya.

Dalam kesempatan itu, Laode mempertanyakan apakah UU Minerba bisa disebut sebagai State Capture Corruption?.  Ia lalu mengatakan, salah satu cirinya adalah pemerintah memfasilitasi perusakan atau penyelewengan uang negara dengan kebijakan atau regulasi.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Nasional), Nur Hidayati,  mengatakan penolakan pengesahan UU Minerba ini terus disuarakan. "Regulasi akan memberikan dampak kerusakan dari hulu hingga hilir," katanya.

Pencemaran dan kerusakan lingkungan akan terus berlangsung secara menyeluruh di darat, udara dan hingga sungai pun tercemar. Pencemaran dan kerusakan ini menjadi ancaman kesehatan masyarakat ke depannya.

"Industri pertambangan mineral dan batu bara adalah industri yang tidak memiliki kehidupan. Industri ini memberikan dampak kerusakan dari hulu sampai hilir," ungkapnya.

Sidang Rakyat dihadiri oleh 85 peserta terdiri atas akademisi serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Peserta sidang adalah warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara dari seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki pertambangan.

UU Minerba lahir dengan mengambil celah dari situasi krisis wabah Covid-19 dan dinilai hanya mengedepankan kepentingan oligarki industri ekstraktif serta membuat rakyat di wilayah tambang dan PLTU semakin menderita, dan lingkungan hancur.

Sidang Rakyat adalah sidang tandingan atas pengesahan UU Minerba oleh DPR pada 12 Mei 2020 yang dalam prosesnya tidak pernah melibatkan publik. Pada sidang ini, rakyat berpartisipasi dengan kesaksian faktual, mengungkapkan bagaimana sebenarnya kebijakan investasi pemerintah di sektor pertambangan hanya menghasilkan kehancuran hidup jutaan rakyat dan menguntungkan 1% oligarki pengusaha tambang dan politikus.