Simontana KLHK Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, Ini Kata JPIK

Penulis : Gilang Helindro

Hutan

Senin, 22 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Salah satu Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali masuk ke dalam 99 besar atau Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Inovasi KLHK tersebut adalah National Forest Monitoring System (NFMS) atau disebut juga Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (Simontana).

Baca juga: (Ini Empat Kelemahan SIPUHH Menurut Pemantau Independen)

Simontana adalah sistem untuk menyediakan data dan informasi sumberdaya hutan berbasis spasial yang andal, terkini, dan terpercaya secara transparan dalam pengurusan hutan nasional yang lebih baik dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Simontana dapat memantau hutan di seluruh Indonesia sehingga publik dapat mengetahui dinamika kondisi hutan saat ini dengan cepat dan akurat.

Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta 19 Juni 2020, mengungkapkan kegembiraannya setelah mendapat kabar Simontana berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Tanda legalitas kayu di logpond PT Tanjung Redeb Hutani/Foto: Istimewa

Menurutnya, sistem ini adalah produk dan hasil kerja jajaran staf KLHK dengan dukungan APBN dan keilmuan. " Yang penting dari pengakuan ini ialah bahwa langkah dan upaya KLHK sudah dalam trek yang benar dan dipahami serta diakui publik. Artinya, usaha keras kami untuk membuat pola-pola kerja dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumberdaya alam, hutan dan lingkungan semakin sistematis."

"Saya sangat tahu dan percaya bahwa hal itu bukanlah mudah saat pengembangannya, karena selain dari aspek teknik, juga di situ ada aspek nilai-nilai, seperti keterbukaan, integritas, kebersamaan, kerja yang terukur dan terbuka untuk menerima catatan-catatan kritis konstruktif, dan juga ada etos kerja, sifat kompetitif yang akan terus mendorong pada kemajuan. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi saya sampaikan atas kerja keras para ASN KLHK dalam memberikan pelayanan kepada publik", kata Siti.

Secara khusus, Simontana memiliki tujuan untuk menyediakan data penutupan lahan secara seri, termasuk perubahannya dalam bentuk deforestasi, reforestasi dan degradasi hutan untuk perencanaan dan pemantauan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang dapat mencerminkan tingkat keberhasilan antar periode. Simontana menyediakan data untuk berbagai kebutuhan, termasuk mendukung penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia per provinsi, di mana data penutupan hutan menjadi salah satu indikatornya.

Simontana juga menyediakan data utama untuk penentuan lahan kritis, juga untuk kepentingan penyempurnaan tata kelola hutan melalui penyusunan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yaitu data hutan alam primer. Sistem ini juga menyediakan data untuk perencanaan pembangunan sektor kehutanan seperti RPJMN, RKTN, Alokasi Pemanfaatan, Rehabilitasi Lahan dan sebagainya. Yang perlu dicatat, NFMS atau Simontana telah menjadi salah satu sistim pemantauan hutan nasional yang stabil, konsisten dan berlangsung cukup lama (+ 20 tahunan), dimana banyak pihak atau negara biasanya kesulitan dalam memaintain kesinambungan sistim sejenis, tulis siaran oers KLHK.

Pada masa sekarang, Simontana juga dipergunakan sebagai pendukung utama sistem MRV REDD+ sektor lahan dan implementasi pembayaran berbasis hasil (Result-Based Payment) REDD+. Selain itu Simontana juga digunakan sebagai media pelaporan inventarisasi Gas Rumah Kaca, pelaporan dalam Forest Resource Assesment – FAO, penyusunan Forest Reference Emission Level (FREL) dan kebutuhan internasional lainnya.

Sebelum Simontana berhasil menjadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada tahun 2020 ini, KLHK juga telah meraih kesuksesan yang sama pada waktu yang lalu. Berturut-turut selama 3 tahun, 2017, 2018, dan 2019 KLHK berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik bahkan menjadi Top 40.

Tanggapan JPIK

Menanggapi Simontana, Muhamad Kosar, Kordinator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan situasinya masih sama, publik dan pemantau independen masih belum bisa mengakses data dan informasi peredaran kayu yang ada di dalam sistem, salah satu contohnya SIPUHH.

Di tataran inovasi (pembangunan sistem) ini merupakan prestasi tapi di sisi manfaat perlu dipastikan sistem ini berdaya guna untuk perbaikan tata kelola. "Nah yang jadi soal lagi tentang akses dan transpaeransi data yang ada di dalamnya, selama publik tidak bisa mengakses, maka akan sia-sia saja," katanya saat dihubungi Jumat 19 Juni 2020.

Dalam diskusi publik, Kosar menanggapi soal hasil Investigasi dari liputan Tempo dan penangkapan kapal membawa kayu ilegal dari Papua di Surabaya dan Makassar, oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) 6 Desember 2018 dan 9 Januari 2019 lalu.

Menurut Kosar, empat kelemahan dalam sistem SIPUHH tersebut. Pertama, hanya kayu bulat dari hutan alam yang terekam SIPUHH. Kedua, belum terintegrasi secara menyeluruh dengan SIRPBBI (Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri ). Ketiga, pengawasan tidak efektif karena hanya pihak tertentu yang memiliki akses terhadap data dan informasi SIPUHH.

Pada tahun 2017, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang terpilih sebagai salah satu dari 99 terbaik inovasi pelayanan publik juga masuk menjadi Top 40. SIPUHH membantu industri perkayuan serta kehutanan untuk mengurangi beban biaya ekonomi tinggi dalam pengurusan dokumen-dokumen kayu.

SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Dalam hal ini, Kosar menyarankan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, penindakan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi, termasuk penelusuran lebih dalam tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu, penegakan harus berefek jera agar kasus yang sama tidak terulang termasuk penegakan sanksi yang berkaitan dengan Standard Verifikasi Legal Kayu (SVLK).

Diperlukan juga peningkatan transparansi, memastikan pelaksanaan Permen LHK No 18 Tahun 2018 pelayanan informasi dengan proses yang cepat, tepat dan efektif.

“Keterbukaan informasi juga harus diimplementasikan oleh kementerian atau lembaga lain, di luar KLHK, proses penanganan laporan ketidaksesuaian dan penindakannya harus dapat diakses publik, serta diketahui perkembangan penanganannya,” ungkap Kosar.

Diperlukan peningkatkan koordinasi termasuk pemerintah daerah harus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya itu, peningkatan dan penguatan SVLK sebagai sebuah sistem, pemerintah bersama lembaga sertifikasi harus melakukan recheck rantai pasok pemegang izin untuk memastikan tidak adanya peredaran kayu dari sumber yang tidak jelas.

Terakhir, review perizinan pemerintah harus mengkaji ulang aturan pelaksanaan penggunaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP), serta izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO), serta segera mengkaji dan memperbaiki kebijakan atau peraturan terkait pembenahan tata kelola, sehingga persoalan konflik, serta korupsi perizinan dapat segera diselesaikan.