Anies Izinkan Reklamasi Ancol: KIARA Protes, PKS Selidiki Amdal

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Senin, 29 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, menyatakan bakal mendalami rencana reklamasi untuk pengembangan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, yang sudah mendapat izin Gubernur Anies Baswedan. "Kami siap dalami. Amdal harus menjadi catatan," kata Suhaimi saat dihubungi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Suhaimi menuturkan kebijakan reklamasi di Ancol, perlu ditelisik karena menyangkut penambahan daratan di kawasan itu. Kebijakan reklamasi, kata dia, tidak boleh merugikan masyarakat di sekitarnya.

Menurut Suhaimi, reklamasi di Ancol, masih bisa dilakukan dengan penambahan daratan yang ada jika tidak merusak lingkungan dan mengungungkan bagi pemerintah. "Bagaimana kajian sisi bisnisnya. Kalau menambah PAD dan tidak mengganggu masyarakat mungkin bisa dilakukan," ujarnya.

Ia mengingatkan Pemerintah DKI harus mengawali kebijakan ini dengan studi kelayakan yang jelas. Yang pasti Amdal reklamasi harus dikaji dengan baik agar reklamasi tidak merugikan masyarakan dan merusak lingkungan. "Intinya harus ada kajian terlebih dulu."

Pantai Ancol, Jakarta Utara. (Taman Impian Jaya Ancol)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. Izin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.

"Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Susan menuturkan Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. "Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah."

Keputusan Gubernur itu, menurut Susan, memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

TEMPO.CO | TERAS.ID