Halangi Penyidikan Tambang, Kades di Bangka Jadi Tersangka

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 06 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Seorang kepala desa di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menjadi tersangka lantaran dinilai menghalang-halangi operasi penindakan dan penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan hutan produksi, di daerah Mapur, Bangka.

Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto mengungkapkan, AD yang merupakan Kepala Desa Cit, ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menghalangi petugas Gakkum saat akan melakukan penyitaan barang bukti 3 buah alat berat yang digunakan oleh tersangka Heris Sunandar, pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan hutan produksi Mapur.

Kasus perusakan hutan terungkap dalam Operasi Jaga Bumi yang digelar Balai Gakkum Sumatera pada 11 Juli 2018 lalu.

Selain kepala desa, sejumlah warga juga melakukan intimidasi terhadap 3 supir truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Warga mengancam akan membakar truk apabila masuk ke lokasi kejadian perkara.

Kepala Desa Cit, berinsial AD (berpakaian putih), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum karena menghalangi penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan hutan produksi Mapur, Bangka./Foto: Dokumentasi Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera

"Sdr. AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 alat berat ekskavator dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya," kata Harianto, Senin (6/7/2020).

Kepala Desa Cit (bertopi hitam) bersama puluhan warga menghalangi petugas Gakkum saat akan melakukan penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur, Bangka, 11 Juli 2018 lalu./Foto: Dokumentasi Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera

Atas tindakan tersebut, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat 1 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Harianto menjelaskan, AD ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2020. Kasus AD ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaaan melalui Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada 2 Juli 2020. Untuk tahap II atau pelimpahan kasus AD ke pengadilan, akan dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara oleh pihak kejaksaan selesai.

Lebih lanjut Harianto menjelaskan, sebelum menetapkan AD sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dulu menangkap Heris Sunandar, yang kemudian menjadi tersangka penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur. Heris Sunandar telah dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, serta dua alat berat milik tersangka dirampas negara.

Tampak sejumlah alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur, Bangka./Foto: Dokumentasi Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera

Selain itu, KLHK juga menindak pemodal dalam kasus ini, yakni Handrian alias Apin Kembang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat 1 huruf c juncto Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan perusakan Hutan. Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 undang-undang yang sama.

Saat ini, kasus Handrian sedang disidangkan di PN Sungai liat. Di samping itu Penyidik juga sudah menetapkan DS alias Amuk sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Sungai Liat, Bangka ini, diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dalam kasus ini.

"DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. Sudah Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk. Si Amuk ini semacam kordinator lapangan. Dia yang beli bahan bahan yang dibutuhkan, bayar karyawan, mengumpulkan dan menjual hasil tambangnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Harianto.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono menegaskan, sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas, bukan sebaliknya malah menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.

"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya," kata Supartono, Senin (6/7/2020).