KLHK Tangkap Pembalak Kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 23 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Sebanyak 3 pelaku pembalakan liar tertangkap tangan saat mengangkut kayu curian di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2020) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, bersama Polda, Balai Konseravasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumsel.

Baca juga: Pemodal Pembalakan Liar di Mempawah Jadi Tersangka

Penangkapan pembalak liar ini diawali dari adanya laporan aktivitas ilegal pengangkutan kayu yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbun kanal di lokasi restorasi gambut di Suaka Padang Sugihan. Dari hasil verifikasi diketahui kerusakan penimbunan kanal itu terjadi di tiga jalur.

Sejumlah kayu gelam hasil pembalakan liar di SM Padang Sugihan Sumsel berhasil diamankan, saat diangkut menggunakan kapal perahu bermotor, Selasa (21/7/2020) dini hari kemarin./Foto: Dokumentasi Gakkum

Saat melakukan verifikasi tersebut Tim mendapati adanya aktivitas penebangan kayu di Padang Sugihan. Namun para pelaku melarikan diri. Kemudian pada Senin (20/7/2020), Balai Gakkum Wilayah Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sebuah perahu kayu berisikan kayu gelam.

Para pelaku tersebut yakni, NA (54) yang diketahui sebagai pemilik perahu dan kayu, RD (19) dan RN (28). Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan. Para pelaku ini merupakan warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tim menahan ketiga pelaku berserta barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Mereka membuat dan menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.

Kepala Seksi II Gakkum Wilayah Sumatera, M. Haryanto mengatakan, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 83 Ayat 1 juncto Pasal 12 Huruf d dan atau Pasal 85 Ayat 1 juncto pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka di lokasi tersebut sudah 5 bulan, setiap minggu 2 kapal hasil tebangan. Kayu yang diamankan 120 batang. Kayu akan dijual," kata Hariyanto, Rabu (22/7/2020).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menambahkan, operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan serta melindungi hutan dan bangunan rerstorasi gambut sehingga dapat mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan, pemberantasan penebangan ilegal di kawasan Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya.