Sebabkan Karhutla, PT PG Ketapang Dihukum Rp 238 Miliar

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Rabu, 29 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - PT Pranaindah Gemilang (PT PG) yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp238 miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 29 Juli 2020.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan mengabulkan gugatan KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang yang terbukti menyebabkan kebakaran di konsesinya di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut Rasio, karhutla di konsesi PT PG menyumbang kabut asap yang membahayakan kesehatan masyakat dan satwa liar. Kebakaran hutan dan lahan juga mengganggu keanekaragaman hayati dan merusak ekosistem gambut.

Tampak dari ketinggian sejumlah titik lahan terbakar di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 4 September 2019 lalu./Foto: Betahita.id

“Ekosistem gambut rusak karena terbakar dan tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, sehingga kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ kata Rasio Sani.

PT PG menyebabkan kebakaran lahan seluas 600 hektare yang merusak lahan gambut di areal konsesinya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Selain ganti rugi lingkungan hidup senilai Rp238 miliar, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan beraktivitas apa pun di lahan gambut konsesinya. PT PG juga wajib membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp5,5 juta.

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).

Selain PT Pranaindah Gemilang, KLHK juga sedang menggugat lima perusahaan perkebunan lain yang diduga membakar lahan di konsesinya. Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK  Jasmin Ragil Utomo, kelimanya masih dalam proses persidangan.

Lima perusahaan diduga pelaku karhutla itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat, dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

"Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan kebakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan. Sembilan di antaranya telah berkeputusan tetap,” kata Jasmin.