Gakkum Tangkap 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal asal Jambi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 05 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Dua truk tronton pengangkut 72 meter kubik kayu ilegal asal Jambi ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK di Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2020).

Operasi penindakan ini diawali oleh adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi dengan tujuan Jabodetabek. Berdasarkan informasi, kayu ilegal tersebut diangkut ke PD Cibodas Jaya Kayu (CJK) yang beralamat di JL. Gatot Subroto Km 3,2 No.127, Kota Tangerang.

Baca juga: Illegal Logging Merbau Kembali Terjadi di Papua Barat

Pada Selasa, Tim Gakkum KLHK menemukan 2 truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CTB) di Jl. Gatot Subroto, KM 4 No.16, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut Tim kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan truk tronton. Kayu-kayu tersebut akan dikeringkan terlebih dahulu di CV CTB sebelum dibawa ku PD CJK.

Sejumlah tumpukan kayu yang berada di TKP CV CTB, Tangerang. Sebagian di antaranya adalah kayu ilegal asal Jambi yang diangkut 2 truk tronton yang telah diamankan Tim Gakkum./Foto: Dokumentasi Gakkum

Dari hasil pemeriksaaan awal, diketahui bahwa dokumen yang menyertai kayu ternyata palsu. Karenanya Tim kemudian menangkap 2 tronton beserta muatan kayunya. Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum juga menahan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh penyidik KLHK.

Kepala Sub-Direktorat PPH Gakkum Jawa-Bali, Taqiudin mengatakan, kayu yang diangkut 2 truk tronton itu diperkirakan sebanyak 72 meter kubik. Kayu-kayu tersebut rata-rata berjenis rimba campuran dan sebagian besar sudah berbentuk balok.

"Untuk kepastian jumlah kubiknya dan jenis kayunya kami masih menunggu tim ahli. Tapi kemungkinan jenis rimba campuran, kebanyakan meranti," kata Taqiudin, Rabu (5/8/2020).

Taqiudin menjelaskan, saat ini penyidik KLHK masih melakukan pendalaman terkait jaringan kayu ilegal dari Jambi tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual lain yang terlibat.

"Masih kita dalami. Sopir itu mengaku hanya ekspedisi saja. Karena dianggap surat-suratnya lengkap maka kayu itu mereka angkut. Tapi setelah kita periksa surat-surat itu ternyata palsu."

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 88 Ayat 1 huru a dan b juncto Pasal 14 Huruf a dan b dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di Sumatera yang masih terjadi. Kayu ilegal diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.

"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan luar yang merusak kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera," kata Sustyo Iriyono, Rabu (5/8/2020).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK), Rasio Ridho Sani menambahkan, pembalakan liar merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Baik ekonomi maupun ekologi. Pihaknya tidak berhenti untuk melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

"Kami terus melakukan operasi penindakan illegal logging di beberapa lokasi di Indonesia. Termasuk di Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan kali ini kami menindak kayu ilegal asal Sumatera," ujar Rasio Ridho Sani, Rabu (5/8/2020).