BKSDA Aceh Selamatkan Anak Gajah, Terjerat Tali Nilon 4 Bulan
Penulis : Betahita.id
Biodiversitas
Selasa, 18 Agustus 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang terdiri dari Pusat Latihan Gajah Saree dan Resort Wilayah 5 Sigli serta dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, berhasil menyelamatkan anak Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terkena jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto pada keterangan tertulisnya (16/08/2020), menyatakan, tim BKSDA Aceh mendapatkan informasi adanya anak gajah yang terjerat dari masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di lokasi kejadian, anak gajah tersebut diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.
Agus Irianto mengatakan, tali nilon yang diduga dipasang pemburu untuk menjerat rusa, terlepas dari pasaknya ketika mengenai kaki anak gajah sehingga satwa dilindungi ini tetap bisa beraktifitas bersama kelompoknya.
"Itu sebabnya tim BKSDA diperkuat mahout saat melakukan penyelamatan," kata Agus saat dihubungi Betahita, Selasa, 18 Agustus 2020. "Tim BKSDA sebelum melepas tali lebih dulu membius anak gajah tersebut.
Anak gajah tersebut terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri. Jenis jerat yang melukai anak gajah ini adalah tali nilon. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama 4 bulan. Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.
"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," kata Agus.
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam punah, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. KLHK menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar Gajah Sumatera.
Agus berharap, masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Jika melanggar, masyarakat terkena sanksi pidana.