Uji Klinis Imunomodulator Herbal LIPI untuk Covid-19 Selesai

Penulis : Betahita.id

Covid-19

Rabu, 19 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Tim peneliti di Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang dimotori LIPI, selesai melakukan uji klinis kandidat imunomodulator yang berasal dari tanaman herbal asli Indonesia untuk pasien Covid-19 pada Minggu, 16 Agustus 2020.

Dua produk yang diuji klinis adalah Cordyceps militaris dan kombinasi ekstrak herbal yang terdiri dari rimpang jahe merah (Zingiber officinale var Rubrum), daun meniran (Phyllanthus niruri), sambiloto (Andrographis paniculata), dan daun sembung (Blumea balsamifera). Saat ini data uji klinis tengah diverifikasi untuk memastikan hasilnya akurat untuk kemudian dikirimkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.

Baca juga: Tim LIPI Rekrut Subjek Terakhir Uji Klinis Obat Herbal Covid-19

“Uji klinis imunomodulator dengan bahan asli dari keanekaragaman hayati Indonesia merupakan yang pertama yang dilakukan secara independen serta melibatkan banyak pihak untuk memastikan obyektifitas dan akurasinya terjaga,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.

Handoko menuturkan, jika dua produk imunomodulator itu terbukti dan dinyatakan BPOM berkhasiat berdasarkan analisis terhadap data hasil uji klinis dan penelitian, maka itu bisa menjadi fitofarmaka. “Jika menjadi fitofarmaka, maka produk imunomodulator itu dapat diproduksi massal dan diresepkan oleh dokter untuk dipakai dalam penanganan pasien. Tentunya dengan harga relatif jauh lebih murah karena formula dan bahan baku lokal," ujar Handoko.

Imunomodulator adalah semua obat yang dapat memodifikasi respons imun, menstimulasi mekanisme pertahanan alamiah dan adaptif, dan dapat berfungsi baik sebagai imunosupresan maupun imunostimulan.

Metode uji klinis

Masteria Yunovilsa Putra dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI selaku koordinator Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan COVID-19 menjelaskan, hasilnya akan disampaikan berdasarkan hasil analisa BPOM terhadap hasil uji klinis yang diberikan tim tersebut. "Kami tidak akan menyatakan klaim khasiat sebelum ada hasil resmi dari BPOM," ujarnya seperti dikutip laman LIPI, Selasa, 18 Agustus 2020.

Masteria mengatakan, uji klinis melibatkan 90 subyek penelitian dengan rentang usia 18 hingga 50 tahun yang diberikan intervensi selama 14 hari. Kriteria subyek penelitian adalah pasien positif COVID-19 baru yang telah dikonfirmasi melalui Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan memiliki gejala pneumonia ringan. “Subyek juga tidak hamil atau menderita penyakit lain seperti DBD, demam tifus, gangguan jantung, gangguan ginjal, maupun memiliki alergi terhadap produk yang diujikan.”

Dengan metode sistem blinding yang acak dan tersamar ganda, baik subyek maupun peneliti tidak mengetahui apakah yang diberikan kepada subyek tersebut adalah salah satu dari produk yang diujikan atau plasebo. “Metode uji klinis kandidat imunomodulator dilakukan secara acak terkontrol tersamar ganda dengan plasebo untuk menghindari terjadinya bias pada penelitian,” kata Masteria.

Dua produk uji dan satu plasebo diberikan secara acak dan merata kepada 90 subyek uji yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok perlakuan pertama mendapat terapi standar COVID-19 dan Investigational Product 1 (kombinasi herbal), kemudian kelompok perlakuan kedua mendapat terapi standar COVID-19 dan Investigational Product 2 (Cordyceps), dan kelompok kontrol mendapat terapi standar COVID-19 dan plasebo.

Tujuan utama dari uji klinis ini adalah untuk melihat apakah waktu yang diperlukan untuk mencapai perbaikan gejala klinis non-spesifik menjadi lebih pendek durasinya. “Uji klinis juga ditujukan untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil RT-PCR negatif setelah adanya perbaikan gejala klinis,” kata Masteria.

Tim uji klinis kandidat immunomodulator untuk obat COVID-19 (Dok. Humas LIPI)