Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditangkap

Penulis : Betahita.id

Deforestasi

Selasa, 25 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menahan R, 50 tahun, dan Y (41) karena melakukan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 22 Agustus 2020.

Tersangka R beralamat di Konawe, Sultra, sedangkan Y berasal dari Samarinda, Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Kayu Ilegal di Maumere

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan pada keterangan tertulisnya, Senin, 24 Agustus 2020, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020.

Operasi ini berhasil menyita 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara dan 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Penyidik Balai Gakkum KLHK kemudian menetapkan R, yang merupakan penanggung jawab lapangan, sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.

Subhan menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti disita di Balai Gakkum wilayah Kalimantan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (24/08/2020) mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

"Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," kata Rasio Sani.

"Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," kata Rasio Sani.

Peralatan berat milik penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, yang disita Gakkum KLHK, Agustus 2020. (Humas JLHK)