KLHK Menang Praperadilan terhadap Tersangka Penebang Mangrove

Penulis : Betahita.id

Deforestasi

Jumat, 28 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan hutan mangrove, Selasa, 25 Agustus 2020.

TAN menjadi tersangka dalam perkara dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi keputusan Hakim PN Makasar, Zulkifli.

Pada keterangan tertulisnya, Kamis (27/08/2020), Dodi mengatakan perusakan dan penebangan mangrove terungkap berawal dari aduan masyarakat 15 April 2020 yaitu ada kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung. Kemudian, pada 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TAN sebagai tersangka, yang diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka TAN terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami berharap agar kasus perusakan lingkungan hidup yang lain juga dapat diproses guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” kata Dodi.

Penebangan mangrove di Lantebung, Makassar (liputan6.com/istimewa)