Konflik Kinipan Memanas, KomnasHAM Turunkan Tim ke Lapangan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 01 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menurunkan tim untuk melihat secara langsung konflik lahan antara masyarakat adat Laman Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), yang berujung penangkapan sejumlah warga.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi, Hairansyah Ahmad menilai kasus penangkapan warga Kinipan tersebut tidak perlu terjadi, bila pokok permasalahan konflik itu dapat terselesaikan.

"Pertama kami menyesalkan atas kasus yang terjadi yang menimpa masyarakat adat Kinipan, terutama kasus penangkapan dengan dugaan tindak pidana. Karena pada prinsipnya kasus ini tidak harus terjadi jika kasus pokoknya terkait konflik lahan bisa diselesaikan," kata Hairansyah, Selasa (1/9/2020).

Sejumlah masyarakat adat Desa Kinipan berjalan di atas hutan yang telah gundul akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit PT SML. Masyarakat adat Kinipan menganggap lahan tersebut sebagai wilayah adatnya./Foto: Raden Betahita.id

Hairansyah mengatakan, bagi Komnas HAM, masyarakat adat Laman Kinipan yang memperjuangkan wilayah adatnya merupakan para pembela hak asasi manusia (HAM). Sudah sepatutnya Negara melindungi masyarakat adat Laman Kinipan.

"Kami menganggap Efendi dan kawan-kawan adalah para pembela HAM karena sedang memperjuangkan hak asasi mereka, sehingga Negara berkewajiban melindungi mereka bukan sebaliknya."

Pekan lalu, ketua masyarakat adat Kinipan, Effendi Buhing, ditangkap polisi di rumahnya karena dituduh memerintahkan pencurian mesin gergaji milik PT SML. Sebelumnya, 4 warga Kinipan ditangkap karena dilaporkan mencuri dengan kekerasan mesin pembabat hutan itu.

Komnas HAM, kata Hairansyah, telah melayangkan surat klarifikasi, terkait kasus konflik lahan yang diadukan oleh masyarakat adat Laman Kinipan, kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau. Akan tetapi surat tersebut belum mendapat tanggapan. Sehingga dalam waktu dekat KomnasHAM akan mengirimkan tim ke lapangan.

"Itu (surat klarifikasi) sudah lama sejak awal pengaduan disampaikan. Kami akan segera menurunkan tim untuk pemantauan situasi terkait kasus lahan dan kasus tindak pidana yang dituduhkan tersebut ke Kalteng. Minggu depan rencananya."

Selain itu pihaknya juga meminta agar Kepolisian Daerah Kalteng memperhatikan surat yang pernah Komnas HAM sampaikan, yang berisi penegasan bahwa ada masyarakat adat Laman Kinipan, salah satunya Effendi Buhing, yang berada di bawah pengawasan Komnas HAM RI, sampai adanya penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi.

"Kami mengingatkan Polda Kalteng untuk memperhatikan surat yang pernah kami sampaikan ini agar masyarakat adat Kinipan mendapatkan hak rasa aman dan hak atas keadilan."

Hairansyah mengatakan, hak untuk melakukan pembelaan terhadap hak asasi manusia telah diakui dan dijamin di beberapa instrumen hukum domestik dan  internasional. UUD 1945, khususnya Pasal 28 C (2) menegaskan bahwa 'Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negaranya'.

Deklarasi Pembela HAM menekankan bahwa Negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi para Pembela HAM. Deklarasi ini menyebutkan beberapa kewajiban Negara. Yakni sebagai berikut:
1. Menjamin bahwa semua orang dalam yurisdiksinya dapat menikmati hak asasinya (ps 2.1).
2. Melakukan langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya untuk menjamin hak Pembela HAM (ps 2.2).
3. Melakukan harmonisasi perundang-undangan untuk menjamin perlindungan terhadap Pembela HAM (ps 3).
4. Melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (ps 9.5).

Latihan Militer

Terkait rumor akan adanya latihan militer TNI yang akan digelar di hutan adat Kinipan. Hairansyah mengatakan, latihan sebaiknya tidak dilaksanakan di wilayah Kinipan, karena wilayah tersebut tengah berkonflik.

"Karena ini masuk wilayah yang terjadi konflik lahan maka sebaiknya latihan dimaksud tidak dilaksanakan di wilayah tersebut. Untuk menjamin situasi yang lebih kondusif demi menjamin hak atas rasa aman dari warga masyarakat," kata Hairansyah.

Koran Tempo edisi Sabtu, 29 Agustus menurunkan berita berjudul Warga Laman Kinipan Terintimidasi Rencana Latihan Militer. Pada berita itu, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto, mengatakan warga Desa Kinipan merasa terintimidasi atas rencana ini karena waktunya berdekatan dengan penangkapan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing.

Kepala Penerangan Korem 102/Panju Pajung Kalimantan Tengah, Mayor Infanteri Mukholil, membantah rencana TNI akan menggelar latihan di Desa Kinipan. Ia menjelaskan, mereka baru sekadar mengecek lapangan.

Mukholil meminta agar rencana latihan tak dikaitkan dengan konflik lahan yang tengah terjadi di Desa Kinipan. “Ini tak ada kaitannya dengan penangkapan. Jangan dikaitkan,” kata dia kepada Tempo.co melalui sambungan telepon, Sabtu, 29 Agustus 2020.