Polisi Tetapkan 121 Tersangka Karhutla, 2 dari Korporasi

Penulis : Betahita.id

Karhutla

Sabtu, 05 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Polisi menetapkan 121 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di beberapa daerah di Indonesia. Data tersebut dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sampai dengan 29 Agustus 2020.

Baca juga Epidemiolog UI: Karhutla Sebabkan Penderita Covid-19 Makin Parah

"Tersangka perorangan ada 119 orang, sedangkan tersangka dari korporasi ada 2 orang. Adapaun 54 perkara masih proses penyidikan, 57 perkara sudah tahap II, dan 2 perkara sudah P21," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2020.

Awi merinci, 55 kasus di Kepolisian Daerah Riau dengan 61 tersangka yang diduga membakar area seluas lebih dari 346 hektare; 17 kasus di Sumatera Selatan dengan 19 tersangka yang membakar area seluas 48,502 hektare; 12 kasus di Kalimantan Tengah dengan 12 tersangka karhutla yang membakar area seluas 206,405 hektare.

Sebanyak 11 kasus di Kepolisian Daerah Jambi dengan 13 tersangka yang membakar area seluas 14,1 hektare; 4 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dengan 4 tersangka yang membakar area seluas 18 hektare; 3 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan 3 tersangka yang membakar area seluas 7 hektare.

Tampak dari ketinggian sejumlah titik lahan terbakar di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 4 September 2019 lalu./Foto: Betahita.id

Ada 2 kasus di Kepolisian Daerah Bangka Belitung dengan 2 tersangka yang membakar area seluas 5,5 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Aceh dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 28 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 11 hektare; dan 1 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang masih dalam proses penyelidikan.

TEMPO.CO | TERAS.ID