KLHK Menang atas Pembakar Hutan, Sayang Baru di Atas Kertas
Penulis : Kennial Laia
Hukum
Senin, 14 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Bambang Hero Saharjo masih ingat peristiwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di area konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, enam tahun lalu. Api menghanguskan area seluas 20 ribu hektare.
Baca juga: Jejak Korporasi Penyulut Api
Pemasok kayu untuk Asia Pulp & Paper Sinar Mas—kelompok usaha milik taipan Eka Tjipta Widjaja yang meninggal awal tahun lalu pada usia 97 tahun—itu digugat dengan dua perkara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat BMH memakai hukum perdata, sementara Markas Besar Kepolisian RI menggunakan hukum pidana. Bambang Hero, guru besar perlindungan hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, menjadi anggota tim ahli untuk dua gugatan itu. “Saya ke lokasi kebakaran ketika api masih membara,” kata Bambang pada akhir Agustus 2020.
Api lama padam, menurut Bambang, karena perusahaan itu tak punya sarana dan prasarana untuk memadamkan api. Selain tak punya menara api, BMH hanya menyediakan enam personel pasukan pemadam, yang bekerja dengan dua sepeda motor butut dan tinggal di mes ala kadarnya.
Gugatan perdata itu bergulir ke pengadilan. Deliknya: Bumi Mekar Hijau tak serius mencegah kebakaran. Hakim Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan di lokasi kebakaran pada November 2015 atau setahun setelah kunjungan Bambang Hero ke lokasi kebakaran. Hakim mengundangnya dalam sidang itu.
Bambang melanjutkan, ketika ia berkunjung lagi ke sana, menara api setinggi 20 meter berdiri megah, mes besar dibangun lengkap dengan gudang pemadam kebakaran, puluhan anggota pasukan pemadam berseragam lengkap, dan mobil mereka double gardan. “Orang yang belum pernah datang ke sana akan mengira perusahaan ini sudah lama memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang baik,” ucap Bambang.
Dengan kemegahan sarana-prasarana itu, sebulan kemudian, hakim memutuskan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup. Hakim ketua Parlas Nababan membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari ancaman membayar ganti rugi materiel dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 7,6 triliun. Dalam gugatan banding ke pengadilan tinggi, hakim mengabulkan permohonan, tapi nilai ganti rugi turun tinggal Rp 78 miliar.
Bambang menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan permohonan kasasi. Meski setuju dengan saran Bambang, Kementerian tak kunjung mengirim dokumen gugatan hingga batas permohonan kasasi terlewati. “Alasannya relaas pemberitahuan (putusan) dari pengadilan hilang,” tutur Bambang. Putusan yang dieksekusi kemudian didasari putusan banding.
Bagaimana dengan gugatan pidana? Lebih nahas. Pada September 2015, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan manajemen BMH sebagai tersangka pembakar lahan konsesinya sendiri. Namun hingga kini penanganan kasus itu tak jelas. Bambang tak pernah mendengar kabar penanganan perkaranya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan masalah ini ditanyakan kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono. Tapi, ketika dikontak, Awi mengatakan, “Saya tidak paham detail kasusnya.”
***
Auriga Nusantara, kelompok sipil pemantau tata kelola sumber daya alam, mencatat setidaknya terdapat 29 korporasi yang menjadi tersangka pidana kebakaran hutan dan lahan yang terakumulasi sejak 2015. Dari jumlah itu, hanya sepuluh yang telah dibawa ke pengadilan. “Enam divonis bersalah, dua bebas, dan dua lainnya masih dalam persidangan,” ujar Direktur Media dan Komunikasi Auriga Syahrul Fitra pada Jumat, 4 September 2020.
Sisa perkara yang tak disebutkan Syahrul adalah enam kasus yang masih dalam penyidikan dan dua kasus yang penyelidikannya dihentikan. Sisanya, sebelas kasus tidak jelas. “Menghilang begitu saja,” kata Syahrul. “Salah satunya kasus pidana BMH.”
Hasil gugatan perdata tampak lebih menggembirakan. Dari 50 perusahaan yang digugat karena diduga membakar lahan konsesinya sepanjang 2014, sebanyak 17 korporasi harus membayar ganti rugi. Total nilainya Rp 17,82 triliun.
Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar biaya ganti rugi serta pemulihan lahan senilai Rp 3,45 triliun. Namun, dari semua putusan tersebut, hanya Rp 269,8 miliar yang bisa dieksekusi, yaitu dari PT Riki Kurniawan Kartapersada dan PT Bumi Mekar Hijau.
Menurut Syahrul, eksekusi putusan pengadilan tersebut sulit karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menyertakan permintaan sita aset dalam persidangan. Akibatnya, meski menyatakan bersalah, hakim tak menyertakan permintaan sita aset kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Akibat lain, mereka bisa mangkir membayar denda karena tak ada aset sebagai jaminan pengganti.
LUAS KEBAKARAN PER PROVINSI 2019
Ketika api sedang besar-besarnya membakar hutan dan lahan di sejumlah daerah, Oktober 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK mengumumkan telah menyegel konsesi 64 perusahaan. Ketika itu, delapan korporasi di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun api yang diduga kembali membakar area produksi PT Bumi Mekar Hijau tak tersentuh tangan penegak hukum. Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah III Sumatera Harianto mengatakan saat ini timnya sedang menangani sengketa kebakaran hutan dan lahan terhadap 14 perusahaan pemilik konsesi perkebunan dan kehutanan. “Semua dikenai sanksi administrasi. Beberapa sedang ditingkatkan ke ranah perdata, ada juga yang ditangani polisi untuk gugatan pidana,” ujarnya. “Kasus Bumi Mekar Hijau ditangani langsung oleh pusat.”
Di Jakarta, tak satu pun pejabat di Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang bersedia diwawancarai. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo belum mau berkomentar. “Saya masih sibuk,” ujarnya pada Kamis, 3 September lalu. Begitu pula Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda yang meminta permohonan wawancara ditujukan kepada atasannya. Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani tak menjawab pesan dan menolak panggilan telepon.
Di kepolisian, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi memastikan lembaganya tidak menangani kasus karhutla di BMH. “Kami sudah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan, tapi bukan Bumi Mekar Hijau,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Bumi Mekar Hijau juga belum bisa dimintai konfirmasi.
Kantor BMH di kompleks ruko, Jalan R. Soekamto, Kompleks PTC Nomor I/62, Palembang, tertutup rapat, Jumat, 4 September lalu. Seorang pekerja perusahaan lain yang berkantor di kompleks yang sama menyebutkan BMH telah pindah beberapa bulan lalu.
Chief Sustainability Officer Asia Pulp & Paper Sinar Mas Elim Sritaba mengatakan perusahaannya sudah mewajibkan unit bisnis dan pemasok bahan baku membuka lahan dengan benar. “Tidak dengan cara membakar,” katanya melalui keterangan tertulis.
CATATAN REDAKSI:
Liputan ini hasil kolaborasi Betahita, Tempo, Mongabay, Malaysiakini, masyarakat sipil Auriga Nusantara. Terselenggara atas kerja sama Pulitzer Center melalui program Rainforest Journalism Fund.
Ralat:
Kalimat ke-2, paragraf 1, pada artikel ini telah diubah karena kekeliruhan menyebutkan luas. Sebelumnya tertulis 28 ribu hektare, menjadi 20 ribu hektare.
Paragraf ke-8 aratikel ini telah diubah karena kekeliruan pada pengutipan keterangan dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo. Sebelumnya tertulis, "Alasannya berkas perkara dari pengadilan hilang. Perubahan yang benar adalah "Alasannya relaas pemberitahuan (putusan) dari pengadilan hilang."