33 Ekor Satwa Dilindungi di Gorontalo dan Sulut Diamankan Gakkum
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Satwa
Selasa, 15 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Sebanyak 33 ekor satwa dilindungi disita oleh tim gabungan Gakkum KLHK, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polri, TNI dan Mimoza TV Gorontalo dalam Operasi Sapu Jerat di 19 lokasi di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara (Sulut), 8 September 2020.
Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iryono mengatakan, sampai saat ini tim operasi gabungan masih melakukan penyisiran lokasi perburuan dan penampungan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi.
Baca juga: KLHK Ungkap Perdagangan Online Satwa Endemik Surili dan Lutung
"Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Kalau pelanggaran ini terus terjadi, akan punahnya satwa liar kita sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Jadi kita harus melakukan penindakan tegas," ujar Sustyo, Sabtu (12/9/2020).
Sustyo menjelaskan upaya penyelamatan TSL dilindungi terbagi dalam dua operasi. Yaitu di hulu dinamakan Operasi Sapu Jerat dan di hilir dinamakan Operasi Peredaran TSL. Operasi Sapu Jerat sasarannya adalah para pemburu TSL di dalam kawasan hutan di 6 lokasi di Provinsi Sulut dan 2 lokasi di Provinsi Gorontalo. Operasi Peredaran TSL, yang masih berlangsung sampai saat ini, menyasar pusat-pusat peredaran TSL di Sulut dan Gorontalo.
Pada 8 September 2020 lalu, Operasi Peredaran TSL dilaksanakan di Pasar Sabtu Andalas, Kota Gorontalo dan dilanjutkan ke Desa Bubea, Desa Duano, Desa Lombango, Kabupaten Bone Bolango.
Kemudian operasi berlanjut ke Kelurahan Bulotadas Timur, Kota Gorontalo dan ke Desa Luhu, Kabupaten Gorontalo, dan Desa Wanggarasi Tengah, Kabupaten Pohuwato ditambah daerah-daerah yang sudah diidentifikasi banyak beredar TSL ilegal.
Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan 33 ekor satwa dilindungi 18 lokasi berbeda di Gorontalo dan 1 lokasi di Bitung, Sulut. Satwa tersebut yaitu, 7 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), 4 ekor nuri kepala Hitam (Lorius lori), 2 ekor nuri kelam (Pseudeoss fuscata), 1 ekor nuri kalung Ungu (Eos squamata), 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor betet kepala paruh besar (Tanygnathus megoloryncos), 5 ekor nuri ternate (Lorius garullus).
Kemudian, 1 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 ekor kring-kring bukit (Prioniturus falvicans), 4 ekor srindit sulawesi (Loriculus stigmatus), 1 ekor nuri bayan (Electus roratus), 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 3 ekor monyet (Macaca hecky), 1 ekor anoa dataran tinggi (Babulus quarlesi), 1 ekor yaki (Macaca nigra) di Bitung dan 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Bitung.
Saat ini tim mengamankan satwa liar sitaan tersebut di kandang transit BKSDA Sulut, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo dan sitaan Tim Operasi di Bitung dititipkan di Taman Margasatwa Tandurusa Bitung. Satwa-satwa sitaan itu akan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
"Satwa-satwa yang kami sita akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya dengan melihat kondisi satwa itu. Apabila satwa itu berasal dari daerah lain akan dikarantina lebih dulu. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di mana satwa itu berasal," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, BKSDA Sulut, Syamsuddin Haju.
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ini, Kepala BKSDA Sulut, Noel Layuk, mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri. Termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa terus.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumber daya hayati kita ini," kata Noel, Selasa (8/9/2020) lalu.