KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut

Penulis : Betahita.id

Karhutla

Kamis, 24 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan atas PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan I Nyoman Adi Juliasa pada tanggal 13 Juli 2020 mengabulkan gugatan KLHK itu.

Baca juga: Kepala BRG Nazir Foead: Kebakaran di Gambut Terpola dan Besar

Majelis Hakim menghukum PT KU membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,6 miliar. Putusan hakim sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Desember 2019. 

“Kami melihat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, seperti dikutip siaran pers Humas KLHK, Kamis, 24 September 2020.

Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla karena merupakan kejahatan sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup.

“Meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami tetap mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” kata  Rasio Sani.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK, dengan perincian: 1 perkara telah selesai; 1 perkara sedang proses pembayaran; 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp3,05 triliun; 2 perkara upaya hukum kasasi; 2 perkara upaya hukum banding; dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Lahan gambut yang kering rentan terhadap kebakaran/Dok.pantaugambut