BKSDA Kalbar Selamatkan Orangutan di Kebun Warga Ketapang

Penulis : Betahita.id

Biodiversitas

Jumat, 02 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - BKSDA atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan Orangutan liar yang hidup di hutan pinggir Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2020).

Hutan Tempurukan ini merupakan Areal Penggunaan Lain yang tidak begitu luas sebagai habitat satwa ini.

Baca juga: Orangutan Sumatera di Jantho Aceh Melahirkan, Eja Namanya

Keberadaan orangutan ini diketahui ketika masyarakat Desa Tempurukan pada Selasa (29/9), melaporkannya. Orangutan jantan berumur sekitar 19 tahun ini memasuki kebun warga untuk mempertahankan hidupnya.

Atas laporan tersebut, Tim Wildlife Rescue BKSDA Kalimantan Barat (SKW I Ketapang) bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang lagsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Tim memutuskan melakukan tindakan penyelamatan orangutan tersebut. Dibantu YIARI, tindakan pembiusan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan dan translokasi. Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan menyatakan bahwa Orangutan tersebut dalam kondisi sehat. 

Orangutan selanjutnya dipindahkan menuju kawasan Hutan Sentap Kacang/Benepis, Desa Tanjung pura,Muara  Pawan, Ketapang (30/9). Hutan Produksi ini di bawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selama 2020, BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI telah melakukan 13 penyelamatan Orangutan. Ini kali ke-14 penyelamatan yang dilakukan secara bersama.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta dalam keterangan tertulis mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita.

“Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing”, kata Sadtata dalam siaran pers Humas KLHK, Jumat (2/10). 

Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.

Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus. Orangutan merupakan satwa dilindungi Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR). 

“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orangutan Kalimantan," kata Sadtata

BKSDA Kalbar menyelamatkan Orangutan liar yang hidup di hutan pinggir Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, 30 September 2020.