Pimpinan MPR: Pengesahan Ominbus Law Tak Dengarkan Rakyat
Penulis : Betahita.id
Hukum
Senin, 05 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menyarankan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat soal RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Ia menyatakan keterlibatan rakyat dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang akan diterbitkan diperlukan karena pemerintah ditugaskan bekerja kepada rakyat.
Baca juga: Omnibus Law Dinilai Perlemah Penegakan Hukum Lingkungan
“Pemerintah dan DPR RI tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat," kata Syarief Hasan, Minggu, 4 Oktober 2020. Banyaknya penolakan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat menunjukkan RUU Cipta Kerja harus lebih mewadahi aspirasi rakyat.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan teladan dan pelayanan perlindungan terbaik bagi rakyat, bukannya mempersulit rakyat dan berpihak kepada pengusaha. "Bahkan keberpihakan kepada tenaga kerja asing lewat RUU Cipta Kerja yang dibahas di tengah pandemi Covid-19," kata dia.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan Bank Dunia dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects : The Long Road to Recovery pada Rabu 29 Juli 2020 juga menyoroti tiga poin RUU Cipta Kerja.
Tiga poin itu adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan. "Revisi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," kata Hasan, mengutip salah satu isi laporan Bank Dunia itu.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam rapat panitia kerja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu 26 September 2020 mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing akan tetap sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU omnibus law itu.
Aturan itu, menurut dia, dibuat agar calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, wajib mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian.
Namun, Hasan menilai, aturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja akan membuat penggunaan TKA semakin besar. Selain itu, menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, RUU Cipta Kerja akan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK, pasalnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan RUU omnibus law itu hanya bersifat hukum administratif.
Pada rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Sabtu 26 September 2020, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat agar sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja tetap seperti ketentuan UU yang telah ada, yakni UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam pasal 183 hingga pasal 189, sementara Daftar Inventarisasi Masalah terkait perubahan ketentuan tersebut disepakati agar dihapuskan semua dari RUU Cipta Kerja.