Soal Amdal Omnibus Law, Beda Menteri Siti dan Aktivis Lingkungan

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Selasa, 13 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan termasuk salah satu yang dibahas dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivis lingkungan menilai perubahan peraturan mengenai Amdal ini makin membahayakan kelestarian lingkungan, sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan prinsip dan konsep dasar dari pengaturannya sama sekali tidak berubah.

Baca juga: Omnibus Law Tebas 6 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan

Menteri Siti membenarkan adanya perubahan ketentuan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi, ia kemudian mengklaim prinsip dan konsep dasar dari pengaturan Amdal sama sekali tidak berubah.

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya," kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020. Alasannya karena Amdal ini harus disederhanakan sesuai dengan tujuan Omnibus Law. "Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di acara HUT RI ke-75. Foto: KLHK

Lalu apa yang berubah dari Amdal akibat Omnibus Law?

1. Kriteria Tidak Berubah

Sederhananya, Amdal adalah dokumen yang wajib dimiliki sebuah bisnis yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

Siti Nurbaya menyebutkan prinsip dari dampak penting ini tidak dihapus oleh Omninus Law. Dalam Pasal 23 UU PPLH, ada 9 jenis bisnis yang wajib dilengkapi dokumen amdal dan itu masih tetap berlaku.

2. Peran Pemerhati Lingkungan Hidup Dicoret

Tapi di sinilah perubahan krusial terjadi. Saat 9 jenis bisnis ini ingin menyusun dokumen Amdal, mereka harus melibatkan masyarakat, sesuai pasal 26 UU PPLH. Ada tiga unsur masyarakat yaitu yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Dalam Omnibus Law, tidak ada lagi tempat untuk pemerhati lingkungan hidup. Hanya tertulis bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap bisnis tersebut.

3. Hak Keberatan Dihapus

Dalam Pasal 26 UU PPLH, ada satu ayat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal yang sedang disusun oleh 9 jenis bisnis tadi. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Ini yang juga menjadi sorotan dari Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring. "Amdal sebenarnya masih ada, tapi esensinya berkurang terkait partisipasi publik," kata dia dalam siaran YouTube resmi ICEL pada 2 Oktober 2020.

Omnibus Law, kata Raynaldo, telah menyebabkan partisipasi masyarakat dalam Amdal berkurang. Dalam UU PPLH, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan, penilaian, dan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi sekarang partisipasi masyarakat hanya akan ada di tahap penyusunan Amdal saja. Hilangnya peran masyarakat di tahap penilaian terjadi karena Omnibus Law resmi menghapus Komisi Penilai Amdal.

4. Komisi Penilai Amdal Dihapus

Inilah perubahan krusial berikutnya. Saat 9 bisnis ini telah selesai menyusun dokumen Amdal bersama masyarakat terdampak, maka akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal yang diatur dalam Pasal 29 UU PPLH. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup. Omnibus Law menghapus komisi ini.

5. Tim Uji Kelayakan

Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Siti Nurbaya mengatakan perubahan ini untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload. Dalam satu tahun, kata dia, dokumen Amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut overload dan membuat proses penyusunannya lama. "Oleh karena itu kami melakukan adjustment," kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik komposisi tim uji kelayakan ini yang tidak melibatkan unsur masyarakat. "Menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Amdal ini hanyalah satu dari sekian perubahan yang terjadi di UU PPLH akibat Omnibus Law. Walau demikian, Siti Nurbaya tetap menegaskan bahwa tidak benar ada anggapan terjadi kemunduran terkait perlindungan lingkungan dengan sejumlah perubahan itu. "Tidak benar," kata dia.

tempo.co | teras.id