Pengadilan Tolak Gugatan Perlawanan Kallista, Vonis Rp366 M Tetap

Penulis : Betahita.id

Hukum

Senin, 19 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Aceh, menolak gugatan perlawanan PT Kallista Alam atas putusan bersalah yang dijatuhkan pengadilan terhadap perkebunan sawit karena membakar lahan gambut. Majelis hakim juga menghukum Kallista untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,4 juta.

Baca juga: Kalah dalam Gugatan Soal Kebakaran Hutan, Jokowi Harus Segera Jalankan Putusan Pengadilan

Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menghukum Kalista bersalah dirasakan tidak adil oleh Kallista. Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.

PT. Kallista Alam divonis bersalah oleh pengadilan pada 2017 karena membakar hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perusahaan ini diharuskan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan yang jumlahnya mencapai Rp366 miliar.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo pada keterangan tertulisnya (15/10/2020) menyampaikan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," ungkap Jasmin Ragil.

Lebih lanjut, Jasmin Ragil menegaskan bahwa membakar lahan dengan sengaja hingga menyebabkan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. "Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya," kata Jasmin Ragil.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," Jasmin Ragil menambahkan.

Hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun, dan jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah. 

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Suka Makmue ini, Jasmin Ragil Utomo mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta tim ahli yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Aceh. 

"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini," kata Jasmin seperti dikutip siaran pers KLHK.

Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.