Pakar IPB: Undang-Undang Cipta Kerja Picu Konflik Agraria

Penulis : Betahita.id

Agraria

Kamis, 22 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kepala Pusat Studi Agraria IPB, Dr Rina Mardiana, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan konflik tanah karena mengenyampingkan reforma agraria.

"Undang-undang tersebut menegasikan reforma agraria. Mengkerdilkan agraria menjadi tanah. UU Cipta Kerja berpotensi mempertinggi ketimpangan agraria dan memicu konflik agraria yang kronis dan akut," katanya seperti dikutip laman resmi IPB University, Rabu (21/10/2020). 

Menurut dia, petani dan tanah adalah objek dan subjek yang saling berkaitan secara abadi. Sehingga dalam pengadaannya dan pengaturan peruntukan tanah, membutuhkan kebijakan yang tepat. Ketidaktepatan dalam mengatur peruntukan lahan dapat berimplikasi pada krisis agraria lingkungan. 

"Fenomena krisis agraria lingkungan yang hari ini terjadi dan dapat kita lihat yaitu konflik agraria, korupsi sumberdaya alam, tumpang tindih kebijakan, dan kemiskinan rakyat," katanya.

Ratusan warga komunitas adat Laman Kinipan, menggelar unjuk rasa damai terkait konflik lahan yang terjadi akibat masuknya perkebunan kepala sawit di wilayah adat Kinipan, Kabupaten Lamandau, 8 Oktober 2018 di halaman Gedung DPRD Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,/Foto: Betahita.id

Di balik itu semua terdapat kesalahan pola perilaku, struktur penyebab dan paradigma yang keliru seperti sektoralisme kebijakan agraria, oligarki penguasaan sumberdaya alam, ketimpangan agraria, reforma agraria yang mandeg, peningkatan kontekstualisme agraria, carut marut tata kelola sumberdaya alam, bisnis sentris, serta paradigma yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan diterapkannya landasan sistem kapitalisme, kata dosen Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia ini. 

Menurut dia, dampak krisis agraria lingkungan tidak saja mengancam terjadinya krisis sosial budaya dan ekonomi, namun juga merupakan kontra pembangunan berkelanjutan yang lebih jauh mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

Ia menambahkan, pandemi korona saat ini seharusnya menjadi momentum reforma agraria untuk mewujudkan kedaulatan pangan karena pangan merupakan hajat hidup dan kebutuhan dasar manusia.

"Reforma agraria selayaknya disebut kepentingan umum dan menjadi ruh kebijakan strategis nasional terlebih bagi Indonesia yang berkonteks agromaritim dan banyak penduduk. Adapun industrialisasi desa adalah dengan mewujudkan tata kelola sumber-sumber agraria di desa secara adil, inklusif, berkearifan lokal, dan berkelanjutan," katanya.