Dalam Lima Tahun, Karhutla Hanguskan 4,4 Juta Hektare Lahan

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Sekitar 4,4 juta hektare hutan dan lahan gambut di Indonesia terbakar dalam kurun waktu lima tahun. Luas karhutla tersebut setara delapan kali luas Pulau Bali, berasal dari kebakaran menahun periode 2015-2019.

Dari total luas lahan terbakar itu, 18% atau 789.600 hektare berulang kali terbakar. Sebagian besar wilayah terbakar berada di konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas, dengan luas 1,3 juta hektare atau 30 persen dari area kebakaran yang dipetakan.

Temuan itu dirilis dalam analisis terbaru Greenpeace Asia Tenggara. Organisasi itu mencatat, delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi periode 2015-2019 belum menerima sanksi.

“Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi,” kata Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan bencana berulang, berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi. Foto: Greenpeace Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana menahun di Indonesia. Tahun 2019 merupakan kebakaran tahunan terburuk sejak 2015, yang melalap 1,6 juta hektare hutan dan lahan, setara 27 kali wilayah DKI Jakarta. 

Awal Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan pemerintah tersebut dianggap berpihak pada kepentingan pengusaha dan menambah kerusakan lingkungan.

“UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan tanpa melibatkan publik merupakan cerminan dari buramnya sistem yang akan merusak sebagian besar hutan dan lahan gambut tersisa serta menggusur lahan masyarakat adat,” katanya.

Pemerintahan Joko Widodo mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan aturan untu mengundang investasi serta menciptakan lapangan kerja. Namun hal itu dikritik banyak pihak, termasuk investor. Sebelumnya, sebuah surat yang ditandatangani oleh 35 investor global dengan aset senilai US$4,1 triliun menyurati Indonesia bahwa UU Cipta Kerja, “dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan merusakan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.”

“Indonesia sekarang menjadi negara berisiko terutama bagi perusahaan, investor, dan negara pengimpor yang hanya akan menuai berbagai kritikan. Ada risiko lingkungan dan sosial yang tinggi di negara yang telah  mengambil langkah mundur besar-besaran dalam perang melawan perubahan iklim,” tutur Kiki.

Omnibus law juga dianggap memperlemah penegakan hukum lingkungan. Pasal 88 dalam Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya, mengatur tanggungjawab mutlak perusahaan terhadap kerusakan lingkungan “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”  

“Betul-betul ada kekuatan ketika menuntut perusahaan. Klausul itu mengatur tanggung jawab perusahaan, apakah kebakaran itu sengaja atau lalai,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin.

Klausul yang disebut Rusmadya itu kemudian dihilangkan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. “Ini melemahkan narasi dalam pasal tersebut. Implikasinya adalah dalam proses gugatan, pihak tergugat akan memanfaatkan celah ini untuk terus mengejar harus ada pembuktian terjadinya pembakaran di lapangan,” katanya.

“Padahal pasal ini sering digunakan pemerintah untuk menuntut perusahaan yang konsesinya terbakar, namun mengapa dilemahkan dengan frasa yang tidak memberi ketegasan terkait tanggung jawab mutlak,” katanya.