Video Viral Buang Sampah di Kalimalang, Pelaku Diancam Pidana

Penulis : Betahita.id

Sampah

Jumat, 23 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Tiga orang yang membuang sampah di Kalimalang, Bekasi, terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan. Mereka menjadi perhatian karena video tindakan mereka tersebar viral di media sosial.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis petang, 22 Oktober 2020.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya.

Saluran Kalimalang (Wikipedia)

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Kapolres.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu mobil Daihatsu minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

Kasus ini bermula saat Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB. Aksi mereka direkam seseorang, yang kemudian mengunggahnya di media sosial dan viral.

Polisi tidak menjelaskan sampah apa yang dibuang. Tidak dijelaskan pula apakah ada kandungan bahan beracun dan berbahaya. Saluran air Kalimalang digunakan untuk air minum warga Jakarta.

TEMPO.CO  | TERAS.iD