Presiden Jokowi Perintahkan Pembangunan Jurassic Park TN Komodo

Penulis : Betahita.id

Konservasi

Kamis, 29 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Presiden Joko Widodo memerintahkan kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dijadikan destinasi wisata kelas premium. Sejumlah proyek pembangunan penataan kawasan pun digarap, termasuk di pulau Rinca yang menjadi habitat komodo. Pemerintah menyebut akan menghadirkan tempat wisata ala Jurassic Park.

Proyek tersebut pun menjadi perhatian publik setelah sebuah foto yang memperlihatkan seekor komodo berhadapan dengan truk pembawa tiang pancang menjadi viral.

Baca juga: Ketika Komodo Bertemu Truk di Taman Nasional Alias Jurassic Park

Pembangunan itu dituding dapat merusak habitat asli komodo, satwa endemik Indonesia yang dilindungi.

Ilustrasi penataan kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Kempupera/beritasatu.com)

Sebenarnya apa saja yang dibangun pemerintah di Pulau Rinca. Berikut sejumlah informasi yang dikumpulkan Tempo terkait proyek Jurassic Park:

- Rencana pembangunan infrastruktur Jurassic Park senilai Rp 69,9 miliar oleh pemerintah

- Pemerintah akan melakukan peningkatan di dermaga Loh Buaya. Dermaga eksisting akan dibuat seluas 400 meter persegi, panjang 100 meter dan lebar 4 meter

- Bangunan pengaman pantai sekaligus jalan setapak untuk akses masuk dan keluar kawasan sepanjang 100 meter

- Elevated Deck setinggi dua meter yang berfungsi sebagai akses penghubung dermaga, pusat informasi, penginapan ranger, guide dan peneliti seluas 3.055 meter persegi

- Bangunan pusat informasi terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house, dan kafetaria 3.895 meter persegi

- Penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti seluas 1.510 meter persegi, dilengkapi pos istirahat dan pos jaga masing-masing seluas 318 meter persegi dan 126 meter persegi

- Pemasangan pipa 550 meter dan reservoir seluas 144 meter persegi untuk infrastruktur sistem pengelolaan air minum

- PT Segara Komodo Lestari memperoleh izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Sarana wisata dalam izin tersebut mencakup wisata tirta, sarana transportasi, sarana wisata petualangan, sarana akomodasi, sarana olahraga minat khusus dengan jangka waktu 55 tahun.

Adapun saat ini, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara kawasan pulau Rinca sampai 31 Juni 2021. Penutupan disebut untuk proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

TEMPO.CO | TERAS.ID