Orangutan Tapanuli masuk Kebun Warga, Dilepaskan di Dolok Sipirok
Penulis : Betahita.id
Biodiversitas
Rabu, 25 November 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama Tim HOCRU-OIC melepasliarkan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Senin, 23 November 2020.
Baca juga: Tiga Spesies Orangutan Indonesia, Begini Ciri Khasnya
Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama 4 hari.
Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Hasil pengamatan dan pengecekan tim memutuskan untuk mengevakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.
Drh. Epi dari OIC, yang memeriksa orangutan tersebut menyatakan kondisi satwa dilindungi berumur 35 tahun dengan berat 63 kg itu, dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.
"Semoga Orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, Orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya," kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, seperti dikutip siaran pers KLHK (25/11/2020).
Orangutan Tapanuli termasuk satwa dilindungi dan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).