Advokat Dorong Ekosida Menjadi Kejahatan Internasional

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Rabu, 02 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Sebuah kelompok advokat internasional sedang menyusun draf untuk mendorong agar ekosida menjadi kejahatan internasional yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Ekosida adalah bentuk perusakan ekosistem dunia dan dalam skala besar.

Baca juga KontraS: Karhutla Kejahatan Ekosida oleh Pemerintah

Inisiatif tersebut dikoordinir oleh Profesor Phillippe Sands QC dari University College London dan Florence Mumba, yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. 

Tujuan dari disusunnya draf tersebut adalah untuk mendefinisikan "ekosida" yang nantinya akan melengkapi kejahatan internasional lainnya, seperti kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida. Panel hukum itu sendiri terdiri dari 13 pakar hukum, dan berencana untuk menyelesaikan draf tersebut awal tahun depan.

Kebakaran menghancurkan area hutan alami di wilayah hutan Amazon, Brazil, September 2020. Foto: Christian Braga/Greenpeace

Proyek itu—digagas oleh Stop Ecocide Foundation atas permintaan parlemen Swedia—diluncurkan November lalu bersamaan dengan peringatan 75 tahun dimulainya sidang kejahatan perang Nuremberg oleh pemimpin Nazi pada 1945.

"Ekosida sebagai kejahatan internasional penting karena mengatur pertanggungjawaban individu atau negara. Ini untuk mencapai keseimbangan demi keselamatan manusia dan alam," kata Florence Mumba, Senin, 30 November 2020, dikutip The Guardian.

Ketua Stop Ecocide Foundation Jojo Mehta mengatakan, banyak kasus ekosida yang melibatkan perusahaan. 

"Ekosida nantinya melibatkan kehancuran yang masif, sistematis, dan luas," katanya. "Contohnya seperti deforestasi skala besar di hutan Amazon atau tumpahan minyak," katanya.

Dukungan dari Indonesia

Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati mengatakan pihaknya mendukung upaya menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional dan kejahatan kelima terhadap perdamaian di dunia, yang didorong oleh kelompok advokat tersebut.

“Kondisi kerusakan ekosistem saat ini sudah sangat parah dan dampaknya lintas negara. Contohnya adalah perubahan iklim, dan dalam hal ini kontribusi dari korporasi atas kerusakan ekosistem Bumi sangatlah besar,” katanya melalui pesan tertulis kepada Betahita, Selasa, 1 Desember 2020.

Aktivis yang akrab dipanggil Yaya ini mengatakan, pemerintah telah gagal dalam mencegah kerusakan lingkungan, dan mengakibatkan impunitas korporasi yang berdampak bukan hanya di dalam negeri, namun juga secara global.

“Konsekuensnya bagi Indonesia tentunya akan membuat negara lebih bertanggung jawab dalam upaya perlindungan ekosistem dan menghilangkan impunitas korporasi. Sebab, kejahatan lingkungan di Indonesia selama ini juga mengakibatkan dampak lintas  batas,” katanya.

Direktur Hukum Auriga Nusantara Rony Saputra mengatakan, kejahatan dan bahaya terhadap lingkungan merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Sudah waktunya ekosida ditempatkan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dapat diadili oleh hukum pidana internasional. Dan ini terkait konteks bahwa negara punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup dan ekosistemnya,” katanya.