Dugaan Manipulasi Data Ekspor Pulp Larut, Kerugian Pajak Rp 1,9T
Penulis : Kennial Laia
SOROT
Kamis, 03 Desember 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Dua perusahaan bubur kertas raksasa diduga melakukan praktik pengalihan keuntungan yang menyebabkan kebocoran pajak di Indonesia. Kerugian potensi pajak yang diderita pemerintah diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, demikian laporan terbaru oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Forum Pajak Berkeadilan.
Laporan bertajuk “Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia” yang dirilis November 2020 itu mengidentifikasi PT Toba Pulp Lestari melakukan salah-klasifikasi jenis pulp yang diekspornya. Praktik ini diduga untuk memaksimalkan keuntungan dengan mengurangi beban pajak dari perusahaan hutan tanaman industri yang beroperasi di Sumatera Utara itu.
Forum Pajak Berkeadilan menyebut, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan media oleh konsorsium media IndonesiaLeaks. Sebelumnya, konsorsium media itu menerbitkan liputan yang menguatkan adanya praktik pengalihan keuntungan pada industri pulp pada Februari 2020. Dalam laporan tersebut, PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan pengalihan keuntungan selama periode 2007-2016.
“Forum Pajak Berkeadilan kemudian menelisik lebih jauh temuan-temuan tersebut, dan meyakini adanya indikasi bahwa praktik ini berhubungan dengan upaya penghindaran pajak oleh PT Toba Pulp Lestari pada periode 2007-2016,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa sekaligus juru bicara Forum, Ah Maftuchan, melalui keterangan pers November lalu.
Ah Maftuchan menjelaskan, praktik pengalihan keuntungan itu dilakukan dengan salah-klasifikasi (misclassification) kode sistem harmonisasi atau harmonized systems-HS. Kode ini merupakan standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.
Menurut Maftuchan, TPL tercatat menjual pulp larut (dissolving pulp) ke perusahaan pemasarannya di Makau, salah satu negara surga pajak. Namun, pulp itu dicatatkan dengan kode HS 470329, yang merupakan kode perdagangan untuk pulp kelas kertas yang dikenal dengan bleached hardwood kraft paper atau BHKP.
Koalisi mengklaim bahwa dalam data perdagangan internasional antar-negara, yang tercatat merupakan sebaliknya.
“Penelisikan pada data perdagangan antar-negara justru menunjukkan bahwa otoritas di Tiongkok mencatat menerima kiriman dissolving pulp dari Indonesia,” kata peneliti Auriga Nusantara Mouna Wasef, juga anggota Forum.
Dissolving pulp merupakan jenis pulp larut yang digunakan untuk memproduksi produk tekstil, seperti pakaian dan perlengkapan medis. Jenis pulp ini tercatat dengan kode HS 470200 dan harganya berkisar dari $800-$1,000 per ton. Perbedaan harganya dengan pulp kelas kertas umumnya mencapai $150-$300 per ton lebih mahal.
Mouna menambahkan bahwa sepanjang 2007-2016, total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150 ribu ton. Namun Tiongkok mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.
“Padahal sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia,” ujar Mouna.
Pada periode tersebut, DP Marketing International Limited (DP Macao) merupakan perusahaan pemasaran produk PT Toba Pulp di Makau. Berdasarkan penelusuran Forum, perusahaan ini merupakan agen tunggal pemasaran dan penjualan produk TPL di luar negeri.
Selama 2007-2016, PT Toba Pulp Lestari melakukan penjualan kepada DP Macao. Namun, perusahaan tersebut diduga salah-lapor jenis pulp ekspornya, dengan mengklasifikasi pulp larut sebagai pulp kelas kertas. DP Macao kemudian mengubah klasifikasinya menjadi pulp larut yang bernilai lebih tinggi. Praktik ini memungkinkan DP Macao memperoleh selisih keuntungan yang besar ketika menjual ke pihak pembeli akhir.
Forum menjelaskan, perusahaan pemasaran biasanya memperoleh komisi sebesar 2% dari nilai jual barang. Namun, DP Macao mendapatkan spread lebih dari 50% nilai jual 2010 dan 2011. Lima tahun lainnya, rata-rata spread yang diperoleh DP Macao lebih dari 30%.
Peneliti Perkumpulan Prakarsa Herawati Sahnan memberi contoh saat DP Macao memperoleh spread terbesarnya pada 2011. Perusahaan pemasaran tersebut tercatat membeli produk PT Toba Pulp Lestari pada harga rata-rata US$ 532 per ton, lalu menjualnya pada harga rata-rata US$ 1.717 per ton.
"Dengan memasukkan biaya pengangkutan, asuransi dan komisi pemasaran 2%, spread yang nampaknya diraup DP Macao rerata US$1.087 per ton," tulis laporan tersebut.
Hera mengatakan, pada tahun tersebut, pendapatan ekspor PT Toba Pulp Lestari mencapai USD 91,2 juta. Sementara DP Macao memperoleh keuntungan kotor mencapai US$ 156 juta.
“Bagian keuntungan kotor DP Macao itu harusnya diterima atau masuk pencatatan PT Toba Pulp Lestari,” kata Herawati kepada wartawan November lalu.
“Ada indikasi kehilangan penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp1,07 triliun. Tapi pada kenyataannya PT Toba Pulp Lestari hanya membayar pajak US$15 juta. Karena ada indikasi profit shifting sehingga laba bersihnya terlihat lebih kecil,” ujar Hera.
Dari praktik tersebut, Forum menghitung dugaan pengalihan keuntungan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari sebesar US$426 juta atau Rp4,23 triliun sepanjang 2007-2016. Mengingat Makau merupoakan yurisdiksi bertarif pajak rendah, praktik ini diduga sebagai cara menghindari kewajiban pembayaran pajak korporasi di Indonesia, tulis Forum dalam laporannya.
Bantahan Toba Pulp Lestari
Betahita melakukan upaya konfirmasi kepada PT Toba Pulp Lestari. Staf komunikasi perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Dedy Armaya, mengirimkan surat tanggapan kepada Betahita.
“Perseroan ingin mengklarifikasi bahwa semua produk yang diekspor telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan itu dalam surat tanggapannya, 23 November 2020.
Menurut PT Toba Pulp Lestari, pihaknya memproduksi dua produk pulp dengan merek dagang Tobapulp HW (kraft pulp murni) dan Toba cell eucalyptus pulp yang merupakan kraft pulp dengan penambahan surfaktan.
Deddy mengatakan, Toba cell eucalyptus pulp tidak memenuhi kriteria sebagai pulp larut, sehingga pihaknya memasukkan produk tersebut ke dalam kategori dan dilaporkan sebagai kraft pulp dengan HS Code 4703.290000 saat melakukan ekspor selama periode 2010-2017.
Grup APRIL Lakukan Praktik Serupa?
Selain PT Toba Pulp Lestari, produsen terbesar kedua di Indonesia, Grup APRIL, juga diduga melakukan praktik serupa. Forum menghitung, potensi pajak yang seharusnya diterima Indonesia mencapai Rp838 miliar atau 60 juta dolar AS dari APRIL.
Dari perbandingan data ekspor Indonesia dan impor milik Tiongkok, Forum menemukan adanya perbedaan data antara jumlah ekspor yang dicatat di Indonesia dan jumlah impor di Cina.
Pada 2016, misalnya, APRIL tercatat mengirim 2 ton pulp larut ke Cina. Namun negara tersebut melaporkan telah mengimpor 230.546 ton dari Indonesia. Beda data ini juga terjadi pada 2017, dengan perbandingan antara 120.745 ton (Indonesia) dan 385.707 ton (Cina).
Tahun berikutnya, lagi-lagi terjadi kesenjangan dengan data ekspor Indonesia 137.926 berbanding 573.727 ton yang tercatat di Cina.
Seperti kasus PT Toba Pulp Lestari, selisih pencatatan ini terjadi karena adanya dugaan salah-klasifikasi kode produksi pulp APRIL ke Tiongkok. Forum menyebut, hal ini dilakukan oleh perusahaan afiliasi APRIL di luar negeri yang bertugas sebagai agen pemasaran dan penjualan produk milik APRIL.
Selama 2016-2018, perusahaan afiliasi APRIL di Makau, Malaysia, dan Singapura diduga mengklasifikasi ulang pulp larut produk yang sebelumnya dicatat sebagai pulp grade kertas saat mengekspor dari Indonesia. Perusahaan afiliasi kemudian menjualnya ke pembeli akhir dengan harga yang lebih tinggi sehingga selisih yang didapatkan perusahaan cukup besar.
Tahun 2016, misalnya, perusahaan afiliasi mendapat spread 306 dolar AS per ton, dengan laba mencapai 30 juta dolar AS. Demikian juga dengan 2017 dan 2018, masing-masing berjumlah 79 juta dolar AS dan 133 juta dolar AS. Jika digabung, nilai keseluruhan menjadi sangat besar dengan estimasi pencatatan pendapatan APRIL melalui ekspor pulp larut dengan pencatatan lebih rendah sekitar USD242 juta atau Rp3,35 triliun pada rentang 2016-2018.
“Ini berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp838 miliiar dari pajak penghasilan badan,” kata Herawati kepada wartawan, November lalu.
Bantahan Grup APRIL
Director of Public Affairs Grup APRIL, Agung Laksamana, mengatakan perusahaan tersebut tidak melakukan pemindahan keuntungan ke perusahaan lain untuk menghindari pajak. Menurut Agung, anak usaha Grup APRIL bernama PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) memang bekerja sama dengan Sateri pada periode 2016-2018.
Agung mengklaim kerja sama itu untuk mengembangkan bubur kertas acacia eucalyptus kraft (AE pulp) yang dimodifikasi menggunakan teknologi baru untuk digunakan sebagai serat stapel viscose.
“Karena proses pencampuran AE masih dalam tahap percobaan, maka bubur kertas AE yang diekspor menggunakan kode HS Code 4703.290000. Harga ekspor tersebut mewakili produk yang masih dalam tahap uji coba dan belum memenuhi spesifikasi teknis lengkap dissolving pulp,” kata Agung dalam pernyataan tertulis kepada Betahita, November lalu.