Penyebab Polusi Udara Terbesar adalah Mobil dan Motor

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Rabu, 30 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kendaraan berbahan bakar minyak tidak ramah lingkungan, seperti motor dan mobil, menjadi kontributor terbesar terhadap polusi udara. “Sebesar 60 persen pencemaran udara disumbang penggunaan motor dan mobil yang menggunakan BBM oktan rendah, seperti Premium,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 11 Desember 2020.

Persoalan ini menjadi fokus pemerintah dalam beberapa tahun ke depan untuk menekan kerusakan lingkungan. Menurut Budi Karya, pemerintah bersama PT Pertamina telah mendorong kampanye program  langit biru untuk mengurangi polusi dengan penggunaan BBM ramah lingkungan.

Dari sisi Kementerian Perhubungan, Budi Karya menyebut pihaknya mengeluarkan pelbagai kebijakan yang mendukung energi hijau. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi penerbitan aturan penggunaan kendaraan alternatif, penerbitan aturan yang mendorong percepatan kendaraan listrik, dan penyediaan pelbagai moda transportasi massal.

“Kami membangun infrastruktur transportasi massal seperti LRT, MRT, dan KRL,” tutur Budi Karya. Kementerian Perhubungan, Budi Karya melanjutkan, juga terus menambah fasilitas bus by the service di berbagai kota besar.

Kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi udara. (Teras/Tempo/Hilman Fathurrahman W)

Pengadaan fasilitas umum digadang-gadang mendorong minat masyarakat terhadap transportasi massal makin tinggi. Dengan demikian, secara bertahap, masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi.

“Mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka mewujudkan peran transportasi massal berkelanjutan yang mengurangi intensitas polusi dan risiko kecelakaan,” ucap Budi Karya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan kontribusi energi baru terbarukan atau EBT hingga 2025 mencapai 23 persen. Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki potensi sumber EBT sebesar 400 gigawat.

“Yang sudah dimanfaatkan baru 2,5 persen atau 10 gigawatt,” ucapnya, Oktober lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah merampungkan aturan tentang EBT. Beleid tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden alias Perpres. “Di dalamnya akan mendorong pemanfaatan EBT dan pada yang sama meningkatkan investasi dalam negeri,” ujar Rida.   

Rancangan Perpres terkait EBT sebelumnya sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Beleid tersebut dikejar untuk diundangkan sebelum akhir tahun.

Rida menjelaskan pemerintah sedang berupaya memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, cadangan energi fosil akan habis dalam beberapa tahun mendatang.

TEMPO.CO | TERAS.ID