Pengelolaan Sawit: ISPO Vs RSPO, Siapa Lebih Ramah Lingkungan?

Penulis : Ramada Febrian

Kolom

Kamis, 07 Januari 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Produksi minyak kelapa sawit harus berdasarkan 3P – People, Planet, and Profit. Sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan kesepakatan bersama dan telah ditanda tangani oleh anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 2000 yang kemudian disebut sebagai Millenium Development Goals (MDSs).

RSPO atau Roundtable On Sustainable Palm Oil adalah organisasi Internasional yang merupakan inisiatif dari Multi Stakeholder untuk patuh terhadap prinsip dan kriteria tertentu yang diadopsi dari MDGs dalam melakukan proses produksi dan menggunakan minyak kelapa sawit. Organisasi ini mulai berdiri sekitar tahun 2004.

Baca juga Mengenal Kelapa Sawit, Penyebab Deforestasi Terbesar Saat Ini

Menurut studi bersama pemerintah Indonesia dan RSPO yang difasilitasi oleh UNDP dan SPOI (2015), sejak implementasi RSPO (setelah proses interpretasi nasional selesai) yang sudah direview berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, terdapat 29 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi RSPO.

Ilustrasi seorang petani sawit memanggul tandan buah segar. Foto: WRI Indonesia.

Dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO, pelaku usaha minyak kelapa sawit harus patuh terhadap 8 prinsip: 

  1. Komitmen terhadap transparansi
  2. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan
  3. Kepatuhan terhadap viabilitas keuangan dan ekonomi dalam jangka panjang
  4. Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
  5. Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati
  6. Bertanggung jawab atas pekerja, individu, serta komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
  7. Pengembangan penanaman baru yang bertanggung jawab
  8. Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area kegiatan utama

Setiap prinsip tersebut memiliki indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha minyak kelapa sawit agar mendapatkan sertifikasi RSPO. Nilai atau prinsip-prinsip yang dianut oleh RSPO berdasarkan hukum-hukum internasional; seperti: Konvensi PBB, Deklarasi PBB, Konvensi ILO, dan Kode Etik FAO. 

Dalam setiap prinsip juga terdapat perdoman-pedoman yang bisa dilakukan para pengusaha untuk memenuhi indikator yang ditetapkan RSPO. Para anggota RSPO yang tidak menjalankan praktik-praktik usaha yang tidak berkelanjutan sesuai dengan prinsip RSPO akan mendapatkan sanksi atau penalti menurut RSPO. 

Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian menerbitkan sistem sertifikasi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil dengan maksud agar industri minyak kelapa sawit nasional lebih berkelanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan agar hukum yang sudah ada terimplementasikan di industri minyak kelapa sawit melalui sertifikasi untuk para pengusaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip ISPO. 

Prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha agar mendapatkan sertifikasi ISPO adalah: 

  1. Legalitas usaha perkebunan
  2. Manajemen perkebunan
  3. Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan primer dan lahan gambut
  4. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  5. Tanggung jawab terhadap pekerja
  6. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
  7. Peningkatan usaha yang berkelanjutan 

Prinsip-prinsip tersebut berlaku untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan, perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan, dan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan. 

Secara umum, ISPO dan RSPO memiliki tujuan yang sama dalam mendukung industri minyak kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, secara tekstual, ISPO tidak memiliki beberapa hal yang dimiliki RSPO; seperti: tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab atas individu, serta komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit, serta pengembangan penanaman baru yang bertanggung jawab. 

Perbedaan tersebut bukan berarti pemerintah tidak memiliki komitmen atas poin-poin tersebut. Regulasi atas poin-poin tersebut sudah di buat dan berlaku. Seperti, pelaku usaha perlu untuk melakukan AMDAL dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan segala aspek sosio-ekonomi masyarakat sekitar. Terkait dengan tanggung jawab terhadap individu, serta komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit, pemerintah juga telah memiliki peraturan menyangkut kepentingan dan menghormati partisipasi masyarakat. 

Prinsip yang tercantum pada ISPO ini kemudian merupakan pelengkap dari regulasi yang sudah pemerintah buat agar para pelaku usaha minyak kelapa sawit patuh terhadap ketentuan dan aturan yang telah pemerintah tetapkan. Sedangkan prinsip RSPO merupakan hasil persetujuan setiap anggota RSPO yang memiliki kepentingan terhadap industri minyak kelapa sawit yang kemudian membuat prinsip-prinsip RSPO menjadi lebih luas.  

Penulis: Ramada Febrian
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perkebunan Yayasan Auriga Nusantara