Deforestasi Papua: Saatnya Adat Digusur Kota

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Kamis, 04 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Di halaman depan Gereja GIDI Anugerah, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Berry Keikye mengenang masa kecilnya. Pria 27 tahun tersebut pernah karib dengan kehidupan yang tenteram dan sejahtera. Dulu sekali, saat kampung halamannya masih rindang dan air sungai mengalir jernih.

Berry menghabiskan masa kecilnya dengan bermain di Sungai Brazza, yang terletak di sisi barat Dekai. Menurut Berry, wilayah itu dulunya dipenuhi pepohonan seperti nibun, merbau, dan beragam rotan yang digunakan untuk mengikat jubi, panah khas Papua.

Keluarga Berry dan masyarakat adat Momuna lainnya pun tidak khawatir dengan kebutuhan sehari-hari. Semua ada di hutan. Kala haus, tinggal meminum langsung air dari hulu sungai Pegunungan Maoke. Sumber karbohidrat dan protein pun berlimpah. Masyarakat tinggal berburu hewan ke hutan atau mengait pohon sagu yang tumbuh subur di sana. Obat-obatan tradisional pun bisa diramu dari bahan yang berasal dari hutan.

“Sekarang kalau noo dong mau cari sayur harus pergi jauh ke seberang kali Brazza,” kata Berry.

Tarian tradisional masyarakat adat Momuna. Foto: Jerat Papua

Cerita itu masih melekat di benak Wirya Supriadi, pegiat lingkungan dan masyarakat adat Tanah Papua yang bertemu Berry Keikye beberapa waktu silam. Wirya mahfum akan kesedihan Berry. Pasalnya, dalam dua dekade terakhir, wajah kampung halaman Berry telah bersalin rupa menjadi kota.

Hilangnya tutupan hutan di kampung halaman Berry bermula ketika Kabupaten Yahukimo terbentuk, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Jayawijaya pada 2002. Kabupaten tersebut memiliki 52 distrik (kecamatan), termasuk Dekai.  Walau sebelumnya tidak disebut di dalam perencanaan sebagai cikal bakal ibu kota kabupaten, Dekai tetap disulap menjadi pusat pemerintahan pada 2006. 

“Saat itu, hutan ulayat seluas 5.600 hektare yang dihuni masyarakat adat Momuna berpindah tangan ke pemerintah daerah untuk dikembangkan jadi ibukota,” kata Wirya kepada Betahita, Rabu, 3 Februari 2021.

Dampaknya, tutupan hutan seluas 37.243 hektare di Yahukimo lenyap dalam rentang waktu 2006-2015. Wirya mengatakan, sejumlah tanah ulayat dibeli dari beberapa suku yang merasa transaksi itu sebagai keputusan sepihak. Wajah Dekai pun berubah menjadi deretan gedung pemerintahan, permukiman, dan pertokoan. 

Sebelum lanskap berubah, masyarakat adat Momuna telah tinggal ribuan tahun lamanya di Distrik Dekai. Distrik tersebut memiliki 12 kampung, sembilan kampung yang sebagian besar dihuni oleh masyarakat adat Momuna, seperti Massi, Kiripun, Kokamu, Sokamu, dan Keikye.

Ada empat suku besar yang menempati wilayah tersebut: Momuna, Yali, Hupla, dan Kimyal, yang kemudian menjadi akronim nama kabupaten Yahukimo. Topografinya adalah dataran rendah dan diapit sungai dan rawa. Menurut Wirya, masyarakat adat Momuna hidup erat dengan hutan dan sungai. Sehari-hari, mereka berburu, meramu, dan berkebun secara nomaden.

“Hutan itu seperti supermarket bagi masyarakat adat seperti Momuna. Kebutuhan sehari-sehari seperti protein hewani dan nabati pun diperoleh dengan gratis,” kata Wirya.

Hutan, Ibu yang hilang

Bagi Orang Asli Papua, hutan bukan hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai spiritual, tempat leluhur dikeramatkan. Seperti masyarakat adat Papua lainnya, Suku Adat Momuna meyakini tanah dan hutan sebagai Ibu, si pemberi kehidupan dan kehidupan itu sendiri. Hutan juga menjadi tempat sakral roh, pahlawan klan, atau arwah nenek moyang. 

Wirya mengungkap, luas hutan adat Momuna mencapai 5.600 hektare. Sementara itu pemerintah daerah hanya memberikan kompensasi Rp 20 miliar untuk pelepasan hak ulayat. Jika dibagi dengan luas tanah, harganya hanya sekitar Rp 357 per meter persegi.

“Harga itu rendah sekali, tidak sebanding dengan hilangnya ruang hidup masyarakat adat Momuna dan hutan yang menjadi identitas mereka,” kata Wirya.

Budaya dan tradisi pun ikut tergerus. Dulu, masyarakat adat Momuna berburu dan mencari makan di dalam hutan. Bahkan, perempuan pun melahirkan di dalam hutan. Namun, tradisi itu juga harus ditinggalkan karena lanskapnya sebagian besar telah menjadi perkotaan.

Guncangan budaya juga terjadi. Menurut Wirya, masyarakat adat Momuna mengenal barter sebagai bentuk transaksi. Ketika tanah ulayat berubah menjadi kota, mau tidak mau mereka harus menggunakan uang.  

“Pertanyaannya, bagaimana cara mereka mendapat uang kalau tidak familiar berdagang dan masih berkebun secara nomaden,” kata Wirya.

Akibatnya, banyak masyarakat adat yang terpaksa menjual tanah ulayat untuk memenuhi kebutuhan. Menurut pengamatan Wirya, situasi ini terjadi di wilayah Moruku, sebelah selatan Dekai yang berbatasan dengan Kabupaten Asmat.

Namun, situasi ini pun dimanfaatkan oleh banyak pihak. Wirya mengatakan, tanah seluas 1 hektare -rata dihargai Rp 5 juta. “Banyak masyarakat yang tidak memahami nilai tanah, sehingga dieksploitasi,” sesal Wirya.

Kehidupan semakin sulit

Idealnya, pemekaran daerah membawa dampak positif terhadap masyarakat lokal. Namun, bagi Orang Asli Papua, hal itu mungkin tak berlaku sama. Yunani Irainkya, kepala suku Kampung Dekai, tidak mencicipi manfaat urbanisasi itu.

Yunani dan keluarganya tinggal di Samaro, sebuah dusun di Kampung Dekai. Atap dan dindingnya terbuat dari kayu, dengan sumber cahaya berasal dari tungku kayu bakar pada malam hari. "Walaupun kampung kami sudah berubah menjadi kota, tetapi listrik belum merata dirasakan oleh semua masyarakat,” tutur Yunani.

Setelah pemekaran, Yunani justru kesulitan memperoleh kayu bakar. “Dulu di sini hutan, jadi mudah mendapatkannya. Sekarang sulit, harus pergi jauh dari rumah,” terangnya.

Tidak hanya itu, setelah tergusur dari tanah ulayat mereka sendiri, kebun keluarganya pun berpindah lebih jauh dari kampung. Setiap pagi Yunani dan keluarganya harus menempuh jarak 4 kilometer untuk mencapai kebun. Namun, kebun sekarang ini pun milik pemerintah daerah. Yunani khawatir suatu waktu sumber penghidupannya hilang ketika terjadi pembangunan di lahan tesbut.

“Dengan modernisasi ini, sebenarnya banyak masyarakat adat Momuna yang termarjinalkan,” kata Wirya.