KLHK Tangkap Penjual Organ Macan di Jambi

Penulis : Kennial Laia

Satwa

Senin, 08 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jambi, Sabtu, 6 Februari 2021.

Dua pelaku, berinisial SY dan DP, ditangkap di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi. SY dan DP menjual bagian tubuh macan dahan seperti kulit dan tulang belulangnya. Keduanya mengaku bagian tubuh satwa itu akan dijual di Paal Merah, Kota Jambi. 

“Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono melalui siaran pers, Minggu, 7 Februari 2021.

“Kami akan kembangkan (penyelidikan dan penyidikan) untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” tambah Sustyo.

Barang bukti operasi penangkapan pelaku perdagangan macan dahan yang merupakan satwa liar dilindungi, Kota Jambi, 6 Februari 2021. Foto: Istimewa

Saat ini SY dan DP mendekam di Mako SPORC Brigade Harimau, Jambi. Menurut Sustyo, keduanya akan diproses dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya menghadapi ancaman ancaman hukum pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.