Beda dengan PT KS, 3 Perusahaan Sawit di Kalbar Divonis Bersalah

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Jumat, 26 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pada musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019 lalu, terdapat setidaknya 6 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana karhutla, khususnya di wilayah Kalimantan, oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). 4 kasus di antaranya sudah selesai disidangkan, 1 kasus masih dalam proses persidangan, 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

4 kasus yang telah selesai disidangkan adalah PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP), PT Arrtu Energie Resources (AER), PT Sinar Karya Mandiri (SKM) dan PT Kumai Sentosa (KS). Dari 4 perusahaan tersebut, hanya PT KS saja yang mendapat vonis bebas, sementara untuk PT ABP, PT AER dan PT SKM, dijatuhi vonis bersalah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengungapkan, proses persidangan PT ABP, PT AER, PT SKM dan PT KS sudah selesai. Untuk PT ABP, PT AER dan PT SKM telah dijatuhi vonis bersalah atas kejadian karhutla 2019 lalu. Sedangkan untuk PT KS, divonis bebas oleh PN Pangkalan Bun, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk saat ini tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"PT AER, PT ABP dan PT SKM di Kalbar (Kalimantan Barat) divonis pidana denda masing-masing Rp1 miliar. Untuk kasus PT KS, JPU (ajukan) kasasi. KLHK pusat juga akan mengawal proses kasasi tersebut," kata Subhan, Rabu (24/2/2021).

Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Istimewa

Selain 4 kasus tersebut, lanjut Subhan, terdapat 1 kasus lainnya yang proses persidangannya masih berjalan. Yakni kasus pidana karhutla PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP). Sementara itu, untuk kasus pidana karhutla PT Nala Palma Cadudasa (NPC), Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, masih dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil putusannya, yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, putusan bersalah terhadap PT AER (nomor perkara 309/Pid.B/LH/2020/PN Ktp) dan PT ABP (nomor perkara 310/Pid.B/LH/2020/PN Ktp), sama-sama diputus pada hari yang sama, 23 November 2020 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan baik PT AER maupun PT ABP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Keduanya dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

Sedangkan untuk kasus pidana karhutla PT SKM dengan nomor perkara 343/Pid.B/LH/2020/PN Ktp, dijatuhi vonis bersalah pada 2 Februari 2021 lalu, juga oleh Majelis Hakim PN Ketapang. Dalam putusannya, PT SKM juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan dijatuhi pidana denda Rp1 miliar.

Untuk kasus PT KS dengan nomor perkara 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu, seperti diketahui, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun memberikan vonis bebas kepada perusahaan tersebut pada 17 Februari 2021 lalu. Sehingga perusahaan perkebunan sawit yang mengalami kebakaran hebat seluas sedikitnya 2.600 hektare berlokasi di Kotawaringin Barat itu bebas dari semua dakwaan yang diajukan Penuntut Umum itu.

Kemudian, masih berdasarkan SIPP, persidangan PT IGP telah mulai digelar di PN Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, sejak 27 Januari 2021 lalu. Perkara pidana karhutla PT IGP ini teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba.

SIPP menyebut, persidangan kasus PT IGP telah menempuh 5 kali sidang. Bila sesuai jadwal, sidang terkini digelar pada 24 Februari 2021 kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut Umum. PT IGP didakwa melanggar Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.