Reklamasi Tanpa Izin, PT PAN Divonis Bayar Rp1,15 miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 16 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID - PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) diganjar vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Belitung, akibat melakukan reklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 3 Maret 2021 lalu. Dalam vonis tersebut, PT PAN dijatuhi pidana denda Rp1,15 miliar.

"Pada saat bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap untuk disidangkan. Penyidik KLHK juga tengah berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya”, kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Minggu (14/3/2021).

Yazid mengungkapkan, Majelis Hakim PN Belitung menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

PN Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT PAN karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin di Belitung./Foto: Dokumentasi Gakkum.

Putusan PN Belitung itu dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, dan Hakim Anggota Anak Agung Niko dan Adhika Bhatara Syahrial. Disebutkan, apabila PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang.

"Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya.

Dalam menangani kasus ini, lanjut Yazid, KLHK mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri. Yazir berujar, tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," tutup Yazid Nurhuda.