Tak Ada Lagi Hijau dan Gunung di Sekitar PLTU Batubara

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Rabu, 17 Maret 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Warga terdampak limbah batubara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) buka suara. Edi Suriana, warga Kelurahan Suralaya, Cilegon, Banten, menyayangkan keputusan pemerintah mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) dari kategori limbah beracun dan berbahaya (B3).

Keluhan Edi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diteken Presiden Joko Widodo Februari lalu. Beleid itu mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) yang selama ini dikategorikan beracun dan berbahaya sebagai limbah non-B3.

“Sangat disayangkan ketika ada pernyataan dari pemerintah bahwa FABA bukan limbah berbahaya. Sedangkan pengalaman kami di sini berbeda,” kata Edi kepada wartawan dalam diskusi media, Jumat lalu.

Edi mengatakan keluarganya menjadi korban dari pencemaran akibat FABA dari aktivitas PLTU. Pada 2010, adik iparnya meninggal karena penyakit paru-paru. Pada 2020, anak bungsu Edi juga didiagnosis mengalami gangguan pernapasan.

Seorang warga menunjuk gunungan fly ash and bottom ash (FABA) yang berasal dari PLTU Panau, Palu, sebelum tsunami pada 2018.

Menurut Edi, kehidupan di desanya berubah sejak PLTU Suralaya mulai beroperasi pada 1984. Saat itu, udaranya masih bersih dan lingkungan asri. Tanaman petani pun segar tanpa dilapisi abu terbang batubara yang berasal dari timbunan limbah FABA yang terbuka.

“Dulu hidup kami tenang dan bisa merasakan hijau dan gunung pun kelihatan,” tuturnya.

Edi mengaku khawatir dengan kesehatan dan masa depan anak-anak di kampung sekitar PLTU. “Yang harus diselamatkan itu anak-anak kita di masa depan. Karena debu fly ash itu tidak seperti makan cabe. Begitu dimakan langsung pedas. Tapi dampaknya baru terasa beberapa tahun kemudian,” keluhnya.

“Tolong lah pemerintah jangan gegabah dan mudah mengambil keputusan, tanpa memikirkan dampaknya terhadap kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan limbah dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara tidak memenuhi kriteria bahan beracun dan berbahaya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kesimpulan itu diambil setelah pengumpulan data lapangan dan analisis laboratorium. 

“Ini yang menjadi pertimbangan mengapa fly ash and bottom ash atau FABA dikeluarkan dari kategori B3,” kata Vivienda lam diskusi media virtual, kemarin.