REN21 Ungkap Peran Strategis Kota untuk Perang Melawan Emisi

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Senin, 22 Maret 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Laporan terbaru dari komunitas energi terbarukan global “REN21” mengungkap, kota-kota di dunia memiliki peran strategis dalam memerangi emisi dan polusi. Hal itu tercantum dalam laporan terbaru berjudul Renewables in Cities Global Status Report 2021 yang terbit baru-baru ini.

Menurut laporan tersebut, saat ini terdapat lebih dari 1 miliar orang di dunia yang tinggal di kota dengan target atau kebijakan energi terbarukan. Sementara itu jumlah kota yang memberlakukan sebagian atau larangan total penggunaan bahan bakar fosil pada 2020 juga melonjak lima kali lipat disbanding 2019.

Direktur Eksekutif REN21 Rana Adib mengatakan, jumlah itu belum cukup untuk mencapai ambisi rendah karbon seluruh masyarakat global.

“Kita masih jauh dari apa yang dibutuhkan untuk mengekang perubahan iklim pada waktunya. Sebagian besar kota belum menemukan cara untuk mengambil tindakan ambisius, atau kekurangan kekuatan dan sumber daya untuk melakukannya,” kata Rana dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.

Ilustrasi emisi karbon (wikipedia)

Menurut Adib, kota memiliki peran krusial dalam dalam mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan di seluruh sektor. Peran tersebut dapat menyumbang sekitar tiga perempat konsumsi energi final global dan rumah bagi 55% bagi populasi global.

Untuk memastikan keberhasilannya, pemerintah kota harus segera mengganti bahan bakar fosil ke energi terbarukan di sektor pemanas, pendingin, dan transportasi. Ketiga sektor tersebut merupakan kontributor terbesar emisi global. Namun hal ini mungkin jika pemerintah memiliki kebijakan untuk keluar total dari energi fosil.   

“Kota-kota seperti Hamburg, San Francisco, dan Shanghai menunjukkan, semakin mereka ambisius, semakin mereka memikirkan energi terbarukan di semua sektor. Mereka memberlakukan aturan bangunan yang ketat dan kewajiban energi terbarukan. Tapi yang terpenting, mereka menetapkan tanggal akhir penggunaan gas, minyak, dan batu bara," jelasnya.

Selain itu, penetapan target ambisius dan kebijakan bagi pelaku terbarukan juga harus dilakukan. Menurut laporan tersebut, pemerintah kota kerap membeli listrik dari energi terbarukan untuk operasional kota sendiri. Namun, langkah pertama tadi belum cukup.

Para pemimpin di kota perlu mendorong penyerapan energi terbarukan yang lebih luas di antara berbagai pelaku perkotaan, termasuk menetapkan target yang ambisius dan kebijakan komprehensif, meningkatkan kesadaran, dan memfasilitasi dialog di antara para pemangku kepentingan.

Ketiga, berperan sebagai fasilitator dan advokat bagi energi terbarukan. Selain menetapkan target, regulasi, dan menjadi pembuat kebijakan, pemerintah kota harus memainkan peran beragam termasuk sebagai fasilitator dan advokat bagi energi terbarukan, mengingat kedekatan mereka dengan warga. Namun, dukungan kepada pemerintah kota juga harus diberikan, mengingat tantangan akselerasi energi terbarukan sangat besar.

Adib menuturkan, seringkali, kuatnya kepentingan energi fosil menghentikan rencana dekarbonisasi kota.

“Adalah fakta yang menyedihkan bahwa di mana pun kota-kota di dunia berusaha menghentikan penggunaan bahan bakar fosil, industri menggunakan banyak sumber daya untuk melawan,” kata Adib.

Dalam laporannya, REN21 melakukan studi kasus di sejumlah kota di dunia, termasuk Kota Jakarta, Kota Malang, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Lombok Utara. Dalam studi disebutkan, dalam skala global, kota-kota di Indonesia masih tertinggal dalam menetapkan target emisi nol-bersih, meski punya komitmen untuk meningkatkan energi terbarukan dalam bauran energi.