KLHK Sita Ribuan Kilogram Kayu Gaharu Ilegal di Ambon

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Kamis, 25 Maret 2021

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita 1.950 kilogram kayu gaharu selundupan di Ambon, Provinsi Maluku. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, operasi tersebut digelar pada 15 Maret 2021 di KM Clarity 08, Dermaga Tawiri. Kayu gaharu itu hendak diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu.

“Surat ini adalah dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu. Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi atas kegiatannya itu,” kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021. 

Sustyo menerangkan, penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal di dermaga. Ada indikasi pemuatan kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongkang langsung ke dalam kapal KM Clarity 08. Kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen palsu yang menyebutnya sebagai produk kakao. 

Operasi penyitaan kayu gaharu ilegal KLHK di dermaga Ambon, Maluku. Foto: Istimewa

Jalur pelayaran KM Clarity 08 juga tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Kapal tersebut seharusnya berangkat dengan rute Bintuni - Gresik, namun KM Clarity malah singgah di Bemo, Seram Bagian Timur, Maluku untuk memuat kopra. 

Saat diperiksa, petugas KLHK bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu yang tidak termasuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer. 

“Kayu gaharu adalah komoditas mahal dengan banyak peminat. Sehingga banyak yang mencari keuntungan darinya,” jelas Sustyo. 

Komandan Lantamal IX Ambon Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono mengatakan, operasi tersebut merupakan kerja sama pertama dengan Ditjen Gakkum KLHK. 

“Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,” kata Eko. 

Direktur Jenderal Gakkum KLHK mengatakan, pihaknya telah melakukan 1.565 operasi pengamanan dan penindakan dalam lima tahun terakhir. “Kami terus menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini,” katanya.