Omnibus Law: PP Soal Bank Tanah Siap Meluncur

Penulis : Sandy Indra Pratama

Agraria

Rabu, 31 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menerbitkan aturan turunan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera diundangkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Himawan Arif dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Sebelumnya, rencana pembentukan Bank Tanah ini sudah mulai dijalankan sejak Oktober 2020. Saat itu, Jokowi menunjuk tiga menteri sebagai penanggung jawab bank tanah. Ketiganya yaitu Menteri Agraria, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Lalu pada 3 November 2020, UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku dan ikut mengatur Bank Tanah. Pada 21 Februari 2021, Sekretariat Kabinet mengumumkan secara resmi 49 aturan turunan UU Cipta Kerja.

Aksi petani menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, 2020. Foto: Konsorsium Pembaruan Agraria

Rangkaian peraturan ini terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden. Khusus untuk bidang pertanahan, ada 4 PP yang diterbitkan pemerintah, yaitu:

1. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

2. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

3. PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sementara, PP Bank Tanah yang saat ini sedang dibahas tidak ada dalam daftar 45 aturan turunan tersebut. Untuk daftar lengkap 45 PP dan 4 Perpres tersebut dapat diunduh di halaman berikut: https://setkab.go.id/daftar-tautan-49-aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja/.

TEMPO|