Anggaran Perubahan Iklim Indonesia Kian Tahun Kian Turun

Penulis : Tim Betahita

Perubahan Iklim

Kamis, 01 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, tahun anggaran 2018-2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk perubahan iklim Rp 307,84 triliun. Namun, jika dirinci alokasi anggaran perubahan iklim dalam APBN selalu menurun dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Dian Lestari menjelaskan sejak 2018-2020, anggaran perubahan iklim secara rata-rata mencapai Rp 102,65 triliun atau 4,3% per tahun.

Kendati demikian, dalam paparannya diketahui, alokasi anggaran perubahan iklim 2018-2020 selalu menurun. Sayangnya, Dian tidak merinci alasan mengapa alokasi perubahan iklim selalu menurun.

Di mana pada 2018 alokasi anggaran perubahan iklim mencapai Rp 132,47 triliun dengan penyerapan 95,1% atau Rp 126,04 triliun.

Para pemuda pegiat lingkungan Greenpeace menuntut perlindungan iklim di Berlin. Dok. Jan Zappner melalui Greenpeace International.

Pada 2019 terus turun dengan alokasi untuk perubahan iklim hanya Rp 97,66 triliun, dengan realisasi hanya mencapai 85,5% atau sebesar Rp 83,54 triliun. Kemudian di tahun 2020 alokasi untuk perubahan iklim hanya Rp 77,71 triliun dan belum diketahui berapa persen realisasinya.

"Tahun 2018 dan 2019, realisasi belanja pemerintah untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara kumulatif Rp 209,57 triliun dengan rata-rata penyerapan 91,1%," jelas Dian dalam sebuah acara Selasa lalu.

Berdasarkan nilai anggaran, penggunaanya atau outputnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik, seperti sektor limbah, energi, transportasi, dan pertanian.

"Berdasarkan jumlah output, output perubahan iklim dalam APBN lebih banyak untuk memproduksi output non-infrastruktur," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Dian menjelaskan anggaran perubahan iklim di pemerintah pusat lebih banyak digunakan untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim, baik di tahun 2018 dengan porsi 66,2% dan tahun 2019 dengan porsi 55,6%.

Adapun, kata Dian tahun 2018-2020 anggaran mitigasi perubahan iklim menutupi 23,5% kebutuhan pendanaan mitigasi Biennial Update Report atau BUR-2 yang mencapai Rp 266,2 triliun.

Kemudian, berdasarkan peta jalan Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2020-2030, kebutuhan pendanaan mitigasi untuk target NDC sekitar Rp 343 triliun.

"APBN tahun 2020 berkontribusi sekitar 13% dari total kebutuhan pendanaan mitigasi untuk mencapai target NDC," klaim Dian.

Sebagai gambaran, Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan bagian penting dari Persetujuan Paris (Paris Agreement), yang berisi pernyataan komitmen negara pihak melalui Kerangka Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif dalam bentuk tax holiday dalam rangka mendukung kebijakan perubahan iklim.

"Tax holiday untuk mendukung investasi baru termasuk pengembangan untuk bangun energi terbarukan. [...] Saat ini kami masih studi melakukan evaluasi bagaimana berbagai langkah untuk pungutan atas emisi karbon bisa dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi," tutur Sri Mulyani.

Komitmen mendukung ekonomi hijau di tengah krisis pandemi Covid-19 menjadi salah satu topik utama dalam World Economic Forum (WEF) 2020, Juli lalu.

Dalam laporan ekonomi lingkungan baru seri II yang dirilis saat WEF 2020, disebutkan kerusakan lingkungan berisiko menggerus separuh produk domestik bruto (PDB) global atau sekitar U$ 44 triliun. Ongkos mahal kerusakan lingkungan harus ditanggung jika sistem ekonomi-sosial saat ini tidak berubah menjadi lebih hijau.

CNBC Indonesia|