PBB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika

Penulis : Tim Betahita

Lingkungan

Selasa, 06 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kemungkinan pelanggaran HAM dalam proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia menghormati HAM dan hukum yang berlaku.

Mereka khawatir proyek pariwisata senilai US$3 miliar itu menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

"Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka. Rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru'," kata Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia, Olivier De Schutter lewat pernyataan resminya, seperti diberitakan cnnindonesia.com, kemarin.

Menurut sumber terpercaya, mereka menyebut masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. "Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baikuntuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah," kata para ahli.

ilustrasi hak asasi manusia.

Mandalika rencananya akan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi yang terdiri dari sirkuit balap motor Grand Prix, taman, serta hotel dan resor mewah.

Proyek ini sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari US$1 miliar dari pebisnis swasta.

Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas (due diligence) oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mencegah dan memitigasi, dampak buruk ini. Di mana hal itu diatur UN Guiding Principles (Prinsip Panduan PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

"Kegagalan mereka dalam mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia berarti sama saja mereka terlibat dalam pelanggaran tersebut," kata para pakar.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ITDC menghormati hak asasi manusia dan hukum yang berlaku, serta kepada AIIB dan perusahaan swasta untuk tidak mendanai ataupun terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia."

Pelapor Khusus PBB adalah badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB. Mereka bertugas memantau dan mencari fakta terkait situasi negara tertentu atau masalah di seluruh bagian dunia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah tak memberi tanggapan ketika dimintai komentar. Kemlu hanya mengatakan akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu saat dihubungi CNNIndonesia.com Senin (5/4) petang.

Sementara itu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB, memastikan pembangunan infrastruktur jalan menuju kawasan Gerupuk di zona timur The Mandalika akan selesai sesuai target.

Saat ini, pembangunan jalan akses sepanjang 2,35 km ini tengah memasuki proses pengaspalan lapis 1 dan 2, pemasangan unit lampu untuk penerangan jalan dan pembuatan drainase di sisi jalan dengan progres pembangunan secara keseluruhan mencapai 84,9 persen.